Pengakuan Penjambret Gawai Bocah di Tangerang: Kepepet Ekonomi Untuk Beli Susu Anak
Kapolsek Cipondoh, AKP Maulana Mukarom mengatakan, FS mengaku terhimpit masalah ekonomi sampai nekat menjambret seorang anak kecil
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Untungnya, dalam waktu sekira enam jam pelaku berhasil dibekuk di kediamannya masih menggunakan baju yang sama saat beraksi.
"Pelaku diamankan di kediamannya di Cipondoh Makmur," tambah Maulana.
Menurut dia, saat dicokok petugas, FS tengah mencoba membobol gawai milik korban lantaran, diperlukan kata sandi untuk mengaksesnya.
Sehingga, belum sempat terjadi transaksi jual beli saat diamankan.
"Masih kita dalami kejadian-kejadian lain apakah memang yang bersangkutan memang pelaku pertama kali atau ada lebih dari satu kali. Tapi keterangan pelaku ini kali pertama," ungkap Maulana.
Tersangka FS pun disangkakan pasal 368 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Polisi imbau kepada masyarakat agar lebih perhatikan dan hati-hati untuk anak-anaknya yang megang handphone, karena ini cukup banyak kejadian," imbau Maulana.