Jakarta Terapkan PSBB Transisi
PSBB Diperpanjang, Pemkot Jakpus Tak Mau Ada Pelanggar Protokol Kesehatan yang Cengengesan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember 2020.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga 21 Desember 2020.
Hal tersebut dilakukan karena data orang positif Covid-19 meningkat.
Bahkan sempat menyentuh angka ribuan dalam satu hari.
Karena itu, khusus di Jakarta Pusat, pelanggar protokol kesehatan Covid-19 bakal dibuat jera.
Plh Wali Kota Jakarta Pusat, Irwandi, mengatakan pihaknya siap menindak tegas pelanggar prokes tersebut.
"Kami akan tindak lebih tegas lagi. Jadi, kalau ada pelanggar prokes yang biasanya masih cengengesan, tidak ada lagi nanti," kata Irwandi, saat dihubungi TribunJakarta.com, Senin (7/12/2020).
Dia melanjutkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat telah dikerahkan.

Kata Irwandi, total ada 60 personel Satpol PP Jakarta Pusat yang bergerak di wilayah Jakarta Pusat.
"Total ada 60 anggota Satpol PP Jakarta Pusat yang disiagakan. Mereka bergerak ke mana-mana," ucap Irwandi.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Pusat telah bekerja sama dengan TNI-Polri.
Mereka membentuk Tim Pemburu Covid-19 yang bekerja mencari pelanggar prokes.
"Jadi, masing-masing dari TNI dan Polres Metro Jakarta Pusat ada 60 personel yang disiagakan," ujarnya.
"Kami saling bersinergi untuk mengurangi angka Covid," tutupnya.
Baca juga: Jokowi Bakal Datangkan 45 Juta Dosis Bahan Baku Curah Vaksin Covid-19 Hingga Januari 2021
Baca juga: 1,2 Juta Vaksin Covid-19 Tiba di Indonesia Belum Bisa Langsung Dipakai, Ini Penjelasan Jokowi
Penjelasan Gubernur Anies
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi di DKI Jakarta kembali diperpanjang hingga 21 Desember mendatang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kebijakan ini diambil berdasarkan masukan dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) UI dan penilaian Badan Nasional Penanggulangan Korupsi (BNPB).
FKM UI menilai, indikator pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta memiliki skor 63 per 5 Desember 2020.
Skor di atas 60 ini menandakan PSBB yang diterapkan bisa mulai dilonggarkan berdasarkan beberapa sektor melalui penilaian secara bertahap.
Sedangkan, BNPB menilai, DKI Jakarta berhasil mempertahankan nilai risiko sedang per 29 November 2020.
Secara detail, skor penilaian DKI Jakarta oleh BNPB setiap pekannya adalah 2,1117 (risiko sedang) pada 15 November; 1,9825 (risiko sedang) pada 22 November; dan 1,9725 (risiko sedang) per 29 November 2020.
Dua hal ini yang kemudian menjadi dasar Pemprov DKI kembali memperpanjang PSBB masa transisi hingga dua pekan ke depan.
"Berdasarkan penilaian dari BNPB maupun FKM UI, kami memutuskan untuk memperpanjang PSBB masa transisi hingga 21 Desember 2020," ujarnya dalam siaran tertulis.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menegaskan, pihaknya bakal terus memperbaiki skor beberapa indikator pengendali Covid-19 ini.
Caranya dengan menegakkan aturan atas pelanggaran 3M (memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), serta melaksanakan 3T (tracing, testing, treatment) secara masif.
"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," kata dia.
"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan,” tambahnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi hingga dua pekan ke depan.
Dengan demikian, PSBB masa transisi di DKI Jakarta bakal diperpanjang sampai 21 Desember 2020 mendatang.
Adapun perpanjangan ini berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1193 Tahun 2020.
Selama masa penerapan PSBB transisi ini, Anies meminta seluruh lapisan masyarakat lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan.
"Kami berharap kedisiplinan itu bukan hanya dipertahankan, tetapi juga menjadi gerakan bersama untuk saling menasehati, saling mengingatkan untuk melindungi sesama kita," ucapnya, Minggu (6/12/2020).
Bila selama PSBB masa transisi ini penambahan kasus Covid-19 terus meningkat, Anies menyebut, pihaknya tak akan segan menarik rem darurat dan kembali melakukan pengetatan.
"Kami mengingatkan bahwa terdapat kebijakan rem darurat bila indikator epidemiologis menunjukkan wabah Covid-19 di DKI Jakarta semakin tidak terkendali," ujarnya dalam siaran tertulis.
"Karena itu, kami berharap masyarakat terus disiplin menegakkan protokol kesehatan," tambahnya menjelaskan. (*)