Pengikut Habib Rizieq Tewas

Muhammadiyah Minta Polisi Evaluasi SOP Penembakan

Dia menilai, pihak kepolisian juga sebaiknya memberikan seluruh dokumen ihwal penembakan pengawal Imam Besar FPI tersebut kepada Komnas HAM.

Tayang:
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman menunjukkan barang bukti senjata api yang digunakan sekelompok orang diduga pengikut Habib Rizieq untuk menyerang polisi, Senin (7/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas, meminta pihak kepolisian mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) ihwal penembakan terhadap enam laskar FPI.

Busyro, sapaannya, menyatakan pihak kepolisian sebaiknya transparan saat memberi informasi terhadap masyarakat. 

"Kepolisian perlu dilakukan evaluasi terhadap SOP-nya secara terbuka dan transparan kepada publik," kata Busyro, dalam keterangan resminya, Selasa (8/12/2020).

Dia menilai, pihak kepolisian juga sebaiknya memberikan seluruh dokumen ihwal penembakan pengawal Imam Besar FPI tersebut kepada Komnas HAM.

"Karena akan lebih baik bila disertai penyerahan seluruh dokumen tersebut kepada Komnas HAM atau Tim Independen," ucap Busyro.

Baca juga: RSUD Kabupaten Tangerang Siapkan Ruangan Khusus Vaksin Covid-19

Baca juga: Tanggapan Muhammadiyah Soal Polisi Tembak 6 Laskar FPI

Baca juga: Identitas Terungkap Melalui Sidik Jari, Polisi Tetap Lakukan Tes DNA dengan Pihak Keluarga Korban

Karenanya, hal ini bertujuan menginformasikan kepada publik secara transparan dan terukur sesuai SOP yang berlaku.

"Tujuannya guna ditimbang apakah penerapan prosedur penyelidikan yang dilakukan oleh tim dari Polda Metro Jaya itu sudah benar, tepat, dan terukur sesuai SOP yang berlaku dalam penugasan semacam itu," tutur Busyro.

Dengan diketahuinya anggota Kepolisian terlibat peristiwa itu dalam keadaan operasi tertutup atau tanpa seragam dan tanda pengenal.

"Ini perlu dijelaskan jenis kegiatannya, masuk kategori penyelidikan atau kegiatan intelejen yang diluar proses penegakan hukum yang benar," jelas dia.

Sebab, menurutnya, perbedaan jenis kegiatan penyelidikan dan kegiatan operasi intelejen menjadi penting.

"Agar bisa menilai ketepatan penggunaan kekuatan senjata api dalam perkara ini sekaligus mengukur kejelasan hasil pengamatan intelejen yang diperoleh kepolisian," tutur Busyro.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved