Pengikut Habib Rizieq Tewas

Tanggapan Muhammadiyah Soal Polisi Tembak 6 Laskar FPI

Pengurus Pusat Muhammadiyah angkat suara ihwal tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi hingga tewas

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Herudin
Busyro Muqqodas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat 

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pengurus Pusat Muhammadiyah angkat suara ihwal tewasnya enam orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak polisi hingga tewas.

Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik, Busyro Muqqodas bersama Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo memberikan keterangan resminya. 

Dalam keterangan resminya, Muhammadiyah Pusat mengatakan kasus meninggalnya warga sipil terhadap aparat terulang lagi.

"Pengulangan terhadap berbagai peristiwa meninggalnya warga negara akibat kekerasan dengan senjata api oleh petugas negara diluar proses hukum," kata mereka, yang juga disepakati Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Yono Reksoprodjo, Selasa (8/12/2020).

"Seharusnya melalui pengadilan seperti pada beberapa peristiwa kematian akibat senjata api," lanjutnya. 

Mereka melanjutkan, misalnya terhadap Pendeta Yeremias Zanambani di Papua, kematian Qidam di Poso, serta lainnya. 

Mereka menjelaskan, pengungkapan kematian warga negara tersebut tanpa melalui proses hukum yang lengkap.

Karenanya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) atau Tim Independen yang sebaiknya dibentuk khusus Presiden perlu mengungkap secara jelas.

Baca juga: Identitas Terungkap Melalui Sidik Jari, Polisi Tetap Lakukan Tes DNA dengan Pihak Keluarga Korban

Baca juga: Vivo Y51 yang dijual di Indonesia Rp 3, 6 juta dan dibekali RAM 8GB dan baterai 5000 mAh.

Begitupun dengan perkara kejadian sebenarnya. 

Pembentukan Tim Independen seyogianya diberikan mandat untuk menguak semua peristiwa di Indonesia.

Dengan melakukan investigasi dan pengungkapan seluruh penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh aparat penegak hukum, polisi, dan atau Tentara Nasional Indonesia.

"Diluar tugas selain perang dan bukan hanya untuk kasus meninggalnya enam Anggota FPI tersebut," tambahnya.

"Sehingga dapat menjadi evaluasi terhadap kepatutan penggunaan senjata api petugas keamanan terhadap warga negara di luar ketentuan hukum yang berlaku," lanjutnya.

Mereka berharap, Tim Independen yang beranggotakan unsur lembaga negara seperti Komnas HAM dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dapat berkontribusi menuntaskan kasus ini secara adil.

Mereka juga berharap Ikatan Dokter Indonesia dapat melakukan autopsi terhadap jasad korban tersebut. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved