Catherine Wilson Tersandung Narkoba
Sidang Perdana Kasus Narkotika Catherine Wilson Digelar Hari Ini, Berlangsung Secara Daring
Kasus Narkotika yang menjerat artis sekaligus model ternama Catherine Wilson alias Keket mulai memasuki ranah pengadilan.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, CILODONG – Kasus Narkotika yang menjerat artis sekaligus model ternama Catherine Wilson alias Keket mulai memasuki ranah pengadilan.
Hari ini, Keket akan menjalani sidang perdananya dengan agenda pemeriksaan identitas.
Dikonfirmasi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Depok, Nanang, mengatakan, sidang akan berlangsung secara virtual alias dalam jaringan (daring).
“Kemungkinan besar disiarkan secara daring karena kan terdakwa ditahan,” kata Nanang pada TribunJakarta.com, Selasa (8/12/2020)pagi.
Nanang mengatakan, keputusan ini diambil lantaran cukup beresiko menghadirkan Keket di Pengadilan Negeri Depok, musabab pandemi Covid-19.
“Kalau tahanan keluar dan masuk lagi kan dikhawatirkan beresiko karena sedang pandemi Covid-19 ini,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, Nanang menegaskan sidang akan berlangsung secara dengan sistem Jaksa dan Hakim di Ruang Pengadilan Negeri Depok, sementara Keket ada di dalam Rutan Kelas I Kota Depok, Cilodong.
Lebih lanjut, Nanang berujar selesai pemeriksaan identitas, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agendanya sidang perdana ini pemeriksaan identitas terdakwa, kalau sudah benar dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan dari JPU,” imbuhnya.
“Kalau sidangnya pukul 09.00 WIB, tapi tergantung kondisi di lapangan ya situasional,” pungkasnya.
Dijerat 3 Pasal
Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) ditunjuk untuk menangani Kasus narkotika yang menjerat artis Catherine Wilson.
"JPU nya Arif Syafrianto, Putri, Andi Andika, dan Rozi. Empat JPU yang ditentukan oleh Kejari Depok," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok, Herlangga Wisnu Murdianto, di Kejari Depok, Cilodong, Selasa (17/7/2020).
Herlangga mengatakan, artis berparas blasteran ini disangkakan tiga Pasal oleh JPU.
