Simak Panduan dan Tata Cara Mencoblos di Pilkada Serentak 9 Desember 2020, Bawa Alat Tulis Sendiri
Jelang hari Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, berikut panduan lengkap dan tata cara mencoblos saat pandemi.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jelang hari Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, berikut panduan dan tata cara mencoblos saat pandemi.
Pilkada serentak 2020 akan digelar pada Rabu (9/12/2020) besok.
Pada tahun ini, Pilkada serentak 2020 akan digelar di 270 daerah di Indonesia dengan rincian sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.
Artinya, tidak semua daerah di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah.
Baca juga: Tak Dapat Libur saat Pilkada 9 Desember? Perusahaan Wajib Bayar Upah yang Tetap Bekerja
Sebelum menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sebaiknya simak terlebih dahulu panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020.
Apalagi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 berbeda dengan pilkada pada tahun sebelumnya, karena digelar di tengah pandemi Covid-19.
Berikut panduan dan tata cara mencoblos pada Pilkada 2020 yang berhasil dirangkum Tribunnews.com:
1. Pastikan nama sudah terdaftar di DPT

Sebelum berangkat ke TPS, sebaiknya cek dulu apakah nama Anda sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Untuk masuk dalam daftar DPT, ada tiga syarat wajib yang dipenuhi pemilih, yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), berusia 17 tahun atau lebih saat memilih, pernah atau sudah menikah.
Cara cek nama apakah sudah terdaftar di DPT bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa/kelurahan setempat.
Nantinya, petugas di kantor desa/kelurahan domisili akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT Pemilu 2019.
Cara kedua, bisa melalui HP dengan mengakses situs resmi lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Cara cek apakah nama sudah terdaftar di DPT lewat HP bisa Anda simak lewat tautan di bawah ini.
Baca juga: Cek Kesiapan Pilkada Depok, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Salurkan Masker dan Alat Rapid Tes
Lewat cara ini, Anda bisa langsung memeriksa di mana TPS tempatmu mencoblos.