Korupsi Dana Bansos Covid
Bansos yang Diterima Menyusut, Wanita Ini Harap Mensos Dihukum Seberat-beratnya: Nasib Warga Susah
Lisyani Abas berharap, Menteri Sosial Juliari P Batubara dan semua pihak yang terlibat kasus korupsi dana bansos dihukum seberat-beratnya.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Itu sebulan sekali ya? Udah tiga bulan yang begitu? (paket sembako berkurang)" tanya Karni Ilyas.
"Iya sudah tiga bulan," kata Lisyani.
Selain itu, Lisyani merasakan beras yang dikirimkan sudah bau karung dan berkutu.
"Udah bau karung, ada yang udah berkutu," ucapnya.
Baca juga: Billy Syahputra Ucap Selamat Ultah Lewat Billboard, Amanda Manopo Menangis: Aku Beruntung
Walau begitu, Lisyani mengakalinya dengan menjemur beras tersebut.
"Dijemur dulu, ada yang pakai bawang putih, ada yang pakai daun pandan biar hilang," tutur Lisyani.
"Tapi kalah sama bau karungnya," sambungnya.
TONTON DI SINI:
Mensos dapat jatah Rp 10 ribu per sembako
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Menteri Sosial (Mensos), Juliari Batubara.
Menteri Juliari ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaann bantuan sosial atau bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020.
Dikutip dari Kompas Tv, Minggu (6/12/2020), Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari Batubara selaku Menteri Sosial menunjuk MJS dan AW sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukan langsung para rekanan.
Dalam penunjukan rekanan tersebut, diduga telah disepakati dan ditetapkan adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
Untuk fee tiap paket Bansos disepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket Bansos.