Antisipasi Virus Corona di DKI
Kasus Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov DKI Tetap Buka Kafe hingga Hotel Saat Malam Tahun Baru
Dalam surat tersebut, Gumilar tetap mengizinkan tempat usaha pariwisata beroperasi pada 31 Desember mendatang.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tidak menutup tempat usaha pariwisata, seperti kafe, restoran, hingga hotel saat malam pergantian tahun meski kasus Covid-19 terus meroket.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/200 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta.
Surat itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.
Dalam surat tersebut, Gumilar tetap mengizinkan tempat usaha pariwisata beroperasi pada 31 Desember mendatang.
“Kegiatan operasional usaha pariwisata yang dinyatakan boleh beroperasi diminta untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku,” tulisnya dalam surat itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (9/12/2020).
Adapun peraturan yang dimaksud meliputi penerapan protokol kesehatan hingga jam operasional yang harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Tim Satgas Covid-19 di setiap tempat usaha pariwisata dan hotel pun diwajibkan mengawasi para tamu untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan baik.
“Tim Satgas Penanganan Covid-19 internal yang berada pada usaha hotel dan restoran, diminta untuk melaksanakan tugas pengawasan serta menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu/pengunjung terhadap protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya.
Baca juga: Warga Dikejutkan Puluhan Anggota Brimob Bersenjata Lengkap Datangi TPS Siti Nur Azizah
Baca juga: Pengakuan Tetangga, Korban Mutilasi di Bekasi Hampir Tiap Akhir Pekan Menginap di Rumah Pelaku
Baca juga: PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Pinggir Rel Kereta Api
Meski diizinkan tetap beroperasi, namun Pemprov DKI tak mengizinkan seluruh tempat usaha pariwisata menggelar perayaan tahun baru.
Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 yang saat ini mengalami tren peningkatan.
“Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” tuturnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/ilustrasi-virus-corona-9.jpg)