Kritik Pelarangan Tempat Wisata Gelar Perayaan Tahun Baru, PDIP: Pemprov DKI Tak Bijak

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik pelarangan tempat wisata menggelar perayaan tahun baru.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono saat ditemui di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020). Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik pelarangan tempat wisata menggelar perayaan tahun baru. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengkritik pelarangan tempat wisata menggelar perayaan tahun baru.

Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta tidak bijak dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Padahal, acara perayaan tahun baru di tempat-tempat wisata bisa kembali membangkitkan perekonomian Jakarta yang terpuruk imbas pandemi Covid-19.

"Tidak bijak kalau Pemprov melarang industri pariwisata menggelar acara tahun baru," ucapnya, Kamis (10/12/2020).

"Seharusnya Pemprov mendorong agar pada akhir tahun ini ada pergerakan ekonomi yang kuat dari sektor industri pariwisata," tambahnya menjelaskan.

Asalkan Pemprov DKI disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan di tempat wisata, Gembong menilai, klaster penularan Covid-19 tak akan muncul saat perayaan tahun baru.

"Sepanjang (protokol kesehatan) dipatuhi bersama, saya yakin tidak akan menimbulkan klaster baru. Tentunya pengawasan menjadi kunci," ujarnya.

Dengan pengawasan yang ketat, penularan Covid-19 bisa dicegah dan perekonomian tetap berjalan.

"Keseimbangan antara penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 dan pergerakan ekonomi," kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, menjelang libur Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) melarang tempat pariwisata menggelar perayaan pergantian tahun.

Pasalnya, perayaan tersebut bisa memicu kerumunan dan meningkatkan potensi penularan Covid-19.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400/SE/200 tentang Tertib Operasional Usaha Pariwisata pada Pergantian Malam Tahun Baru 2020-2021 sesuai dengan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta.

Baca juga: PK Ditolak, Gubernur Anies Diminta Perpanjang Izin Reklamasi Pulau G

Baca juga: Viral Warga Depok Makan Tepung Goreng Gegara Pandemi Covid-19, Dinas Sosial Turun Tangan

Surat itu diteken Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya pada 7 Desember 2020.

Dalam suratnya itu, Gumilar menyebut, tempat usaha pariwisata yang diizinkan buka diminta mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan Malam Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing," tulisnya dalam surat itu dikutip TribunJakarta.com, Rabu (9/12/2020).

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved