Rizieq Shihab Tersangka
Kuasa Hukum FPI Ungkap Sikap Rizieq Shihab Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan
Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi Habib Rizieq Shihab seusai ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mengungkapkan kondisi Habib Rizieq Shihab seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Menurut Aziz, Habib Rizieq Shihab menanggapi penetapan tersangka dirinya dengan tenang.
"Tidak, beliau (Habib Rizieq) cukup tenang. Tanggapannya melalui kuasa hukum ini yang kita lakukan sekarang," ujar Aziz di Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).
Aziz mengklaim Rizieq Shihab dan lima orang lainnya akan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya saat diperiksa sebagai tersangka.
"Insya Allah akan kita penuhi (panggilan polisi), seperti itu," ucap Aziz.
Kedatangan Aziz ke Polda Metro Jaya juga untuk meminta surat pemanggilan pemeriksaan untuk Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
"Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan. Jadi kita proaktif, sebelum dikirimkan kita datang dulu ke sini sekarang," ujar dia.
Baca juga: KPAI Diminta Turun Tangan Mengawal Kasus Mutilasi di Bekasi
Baca juga: Tiga Kandidat Sekda DKI Lolos Seleksi Terbuka, Ini Daftarnya
Baca juga: Angkot Si Benteng Tangerang Bakal Segera Beroperasi
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan saat acara pernikahannya putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan lima orang tersangka lainnya.
Mereka adalah Ketua Panitia acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Awi Alatas, dan penanggung jawab keamanan acara Maman Suryadi.
Dua orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Penanggung Jawab acara Sobri Lubis, dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus.
"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).
"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," tutur Yusri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran juga memerintahkan jajarannya untuk segera menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya.
"Terhadap para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/12/2020).
"Saya ulangi. Terhadap para tersangka, penyidik akan melakukan penangkapan," ujar dia.