MA Minta Anies Terbitkan Izin Reklamasi Pulau G, PDIP: Waktunya Gubernur Jalankan Putusan Pengadilan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerbitkan izin reklamasi Pulau G setelah permohonan PK ditolak Mahkamah Agung.

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONSIUS ARYA BIMA SUCI
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerbitkan izin reklamasi Pulau G setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta menerbitkan izin reklamasi Pulau G setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung.

Politikus PDI Perjuangan Gilbert Simanjuntak pun mendesak Anies segera menjalankan putusan tersebut.

"Ini sudah waktunya gubernur menuruti keputusan pengadilan," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (11/12/2020).

Anggota Komisi B DPRD DKI ini juga meminta Anies mengevaluasi keputusannya yang mencabut izin proyek reklamasi pada tahun 2018 lalu.

Pasalnya, baru-baru ini Anies malah memberikan izin perluasan daratan Ancol dengan cara reklamasi.

Padahal, semasa kampanye dulu mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini getol menolak reklamasi yang dilakukan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

"Selama ini jadi kontroversial, sebagian ditolak gubernur izin reklamasi, tapi Anco malah diberi izin tanpa mengikuti aturan/cacat hukum," ujarnya.

Menurutnya, evaluasi penting dilakukan agar proyek reklamasi tidak terus menerus menjadi polemik.

"Ada baiknya gubernur memberi kepastian sikap demi ketengan di DKI, juga buat para pengusaha," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung.

Informasi ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah pada situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Dengan demikian, Anies diharuskan memperpanjang izin reklamasi Pulau G milik PT Muara Wisesa Samudra.

"Mewajibkan kepada termohon (Gubernur DKI Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan pada 27 November 2019," demikian bunyi putusan itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (10/12/2020).

Selain menolak PK, Hakim Yodi Martono yang menangani kasus ini juga meminta Anies membayar biaya perkara.

"Menghukum termohon untuk membayar perkara sebesar Rp 341.000," bunyi putusan itu.

Baca juga: Deklarasi Dukungan, GPK Ingin Suharso Monoarfa Jadi Ketum PPP

Baca juga: Tak Ada Panggilan Ketiga untuk Habib Rizieq, Polisi: Kami Akan Tangkap MRS

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi pada 2018 lalu.

Adapun pencabutan ini dilakukan untuk memenuhi janji Anies semasa kampanye Pilkada 2017.

Pencabutan izin ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 1040/-1794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 21 September 2012 nomor 1283/-1.794.2 perihal Persetujuan Prinsip Reklamasi 13 pulau.

PT Muara Wisesa Samudra yang surat izinnya dicabut pun tak terima, lalu mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor perkara 4/P/FE/2020/PTUN.JKT.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved