Mahkamah Agung Tolak PK Izin Reklamasi Pulau G, Begini Tanggapan Anggota DPRD DKI Fraksi PAN

Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ihwal izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung.

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Foto udara kawasan proyek reklamasi Teluk Jakarta (bawah) di Pantai Utara Jakarta, Selasa (5/12/2017). Pemerintah pusat resmi mencabut penghentian sementara (moratorium) pembangunan Pulau C, D, dan G Reklamasi Teluk Jakarta pada 5 Oktober 2017, dengan demikian pembangunan reklamasi Teluk Jakarta dilanjutkan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ihwal izin reklamasi Pulau G ditolak Mahkamah Agung.

Informasi ini tertuang dalam informasi kepaniteraan Mahkamah Agung yang diunggah pada situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Aggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi PAN, Farazandi Fidinansyah, pun menanggapi soal itu.

"Terkait reklamasi Pulau G, apapun keputusan Mahkamah Agung, tentu hal tersebut menjadi kewajiban untuk diikuti oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Farazandi, dalam keterangan resminya, Minggu (13/12/2020).

"Karena keputusannya punya ketetapan hukum," lanjutnya.

Baca juga: Pemkot Jakarta Pusat: Warga yang Buang Sampah di Kali Sentiong akan Dikenakan Sanksi Tegas  

Baca juga: Warga Kebon Pala yang Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan di Pintu Air Manggarai

Baca juga: Kronologi Pria 44 Tahun Dibunuh Lalu Dikubur di Septic Tank, Terkuak Korban Sempat Hilang 4 Bulan

Jika Pemprov DKI tidak mematuhi aturan tersebut, menurutnya, akan menimbulkan polemik baru.

"Akan menjadi pertanyaan dan polemik baru jika ketetapan hukum tersebut tidak dijalankan, sedangkan saat ini sedang ada rencana perluasan daratan di Pantai Ancol," tutur dia.

Farazandi pun mengingatkan Anies Baswedan ihwal janjinya pada saat kampanye pencalonan menjadi Gubernur DKI Jakarta. 

"Kami PAN salah satu partai yang mendukung Anies Baswedan saat kampanye, kami ingat janji Pak Gubernur menghentikan reklamasi teluk Ancol," ucap Farazandi.

Namun, Farazandi mendapat informasi ihwal adanya usulan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Zonasi peta perluasan wilayah Ancol.

"DPRD baru saja menerima usulan revisi Perda RDTR dan Zonasi yang didalamnya terdapat peta perluasan wilayah Ancol," beber dia.

"Jangan sampai lupa dengan janji yang pernah terucap," tutur dia.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved