Rizieq Shihab Tersangka
Selesai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditahan Sampai 20 Hari ke depan atau 31 Desember 2020
Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Muhammad Rizieq Shihab rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
Selain Habib Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Lima orang tersangka lainnya ialah Harris Ubaidilah (Ketua Panitia Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq), Ali Alwi Alatas (Sekretaris Panitia Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq), serta Maman Suryadi (Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq).
Kemudian, Ahmad Sobri Lubis (Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq) dan Idrus (Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan belum menahan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik yang memutuskan penahanan tersangka.
"Untuk penahanan itu kan kewenangan penyidik. Melihat nanti alasannya objektif atau subjektif kita punya waktu 1 x 24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujarnya pada Sabtu (20/12/2020).
Setelah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Disrekrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB, Rizieq mengikuti tes usap antigen.
Hasilnya, Rizieq dinyatakan negatif Covid-19.
Pihak Polda lalu memberikan surat perintah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.