Rizieq Shihab Tersangka

Selesai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Ditahan Sampai 20 Hari ke depan atau 31 Desember 2020

Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Muhammad Rizieq Shihab rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Y Gustaman
TribunJakarta.com/Dionisius Bima Suci
Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab ditahan pada Minggu (13/12/2020) sekitar pukul 00.20 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30 WIB di Polda Metro Jaya. Tampak Habib Rizieq mengenakan baju tahanan dan kedua tangannya terikat tali tis. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Imam Besar FPI (Front Pembela Islam) Muhammad Rizieq Shihab rampung menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Habib Rizieq diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, Habib Rizieq mulai menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (12/12/2020) pukul 11.30 WIB.

"Jadi dimulai pemeriksaan kepada tersangka MRS mulai 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari WIB.

Selama hampir 12 jam diperiksa, jelas Argo, Habib Rizieq dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar dia.

Seusai menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq  ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Habib Rizieq mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol tali tis.

"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar menuturkan kliennya siap ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Azis menyebut, sebagai seorang pejuang, Habib Rizieq siap menghadapi segala kemungkinan yang terjadi.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ucapnya di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) sore.

Kedatangan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya ini pun disebut Azis sebagai bukti taat hukum dan siap bersikap kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Sekali lagi fakta-fakta yang sudah kami sampaikan terkait dengan semua perkembangan sampai detik ini, kita bisa lihat bahwa kami sangat kooperatif dan menjunjung tinggi penegakan hukum," ujarnya.

Selain Habib Rizieq, polisi menetapkan lima tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Lima orang tersangka lainnya ialah Harris Ubaidilah (Ketua Panitia Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq), Ali Alwi Alatas (Sekretaris Panitia Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq), serta Maman Suryadi (Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq).

Kemudian, Ahmad Sobri Lubis (Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq) dan Idrus (Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Rizieq).

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan belum menahan Muhammad Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pihak penyidik yang memutuskan penahanan tersangka.

"Untuk penahanan itu kan kewenangan penyidik. Melihat nanti alasannya objektif atau subjektif kita punya waktu 1 x 24 jam. Nah, nanti baru bisa ditentukan apakah ditahan atau tidak," ujarnya pada Sabtu (20/12/2020).

Setelah tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Disrekrimum) Polda Metro Jaya sekira pukul 11.00 WIB, Rizieq mengikuti tes usap antigen.

Hasilnya, Rizieq dinyatakan negatif Covid-19.

Pihak Polda lalu memberikan surat perintah penangkapan dan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved