Pengakuan Pelaku Pembacokan di Cilincing: Tak Terima Teman Diserang dan Dimintain Duit

Polisi menangkap lima pemuda pelaku pengeroyokan di kolong jembatan Jalan Jembatan 1, Cilincing, pelaku mengaku perbuatannya dilandasi balas dendam.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Pelaku pembacokan, HS (kanan), saat diekspose dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020). Polisi menangkap lima pemuda pelaku pengeroyokan di kolong jembatan Jalan Jembatan 1, Cilincing, pelaku mengaku perbuatannya dilandasi balas dendam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Polisi menangkap lima pemuda pelaku pengeroyokan di kolong jembatan Jalan Jembatan 1, Cilincing, Jakarta Utara.

Dari lima pelaku yang tertangkap, satu di antaranya ialah HS (19), yang merupakan pembacok korban, Ragil Sanjaya (16).

Ketika diekspose dalam konferensi pers di Mapolsek Cilincing, HS mengakui bahwa perbuatannya itu dilandasi balas dendam.

Sebelum membacok korban pada Kamis (10/12/2020) malam lalu, HS diberitahu bahwa teman-temannya diserang terlebih dahulu oleh korban dan kelompoknya.

"Diserang katanya, kakaknya teman juga. Otomatis kita belain," kata HS di Mapolsek Cilincing, Senin (14/12/2020).

Tak hanya itu, HS juga mengaku bahwa korban dan kelompoknya sering meminta uang.

Karena tak terima, HS pun mengajak kelompoknya untuk menganiaya Ragil.

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Kasus Penipuan yang Catut Nama Baim Wong

"Kakaknya teman saya juga gak terima, yaudah kejadian deh. Nah disitu dia juga mintain duit dan kita nggak terima," kata HS.

Selain HS, empat lainnya yang ditangkap meliputi DP (21), JA (17), SN (16), dan SA (22).

Akibat peristiwa ini, korban mengalami dua luka bacok di punggung dan lengan kirinya.

Kondisi korban sudah mulai membaik meski masih harus melewati masa pemulihan.

Lima pelaku pengeroyokan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).
Lima pelaku pengeroyokan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam yang di antaranya sebilah celurit dan samurai.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved