Terungkap, Motif Utama Pembacokan di Kolong Jembatan Cilincing karena Ingin Balas Dendam

Pembacokan oleh sekelompok pemuda terhadap seorang remaja di kolong jembatan Jalan Jembatan 1, Cilincing, dilandasi motif balas dendam.

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Lima pelaku pengeroyokan yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020). Pembacokan oleh sekelompok pemuda terhadap seorang remaja di kolong jembatan Jalan Jembatan 1, Cilincing, dilandasi motif balas dendam. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Pembacokan oleh sekelompok pemuda terhadap seorang remaja di kolong jembatan Jalan Jembatan 1, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (10/12/2020) malam lalu, dilandasi motif balas dendam.

Para pelaku menyimpan dendam pribadi terhadap korbannya, Ragil Sanjaya (16), sebelum akhirnya membacok korban.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menuturkan, para pelaku dan korban berasal dari dua kelompok yang berbeda.

"Jadi ada dendam antara kelompok kolong jembatan 1 dan kelompok kolong jembatan 2," ucap Sudjarwoko di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).

Mereka kerap kali saling mengejek ketika berpapasan dan memiliki dendam lama.

Kelima pelaku masing-masing berinisial DP (21), HS (19), JA (17), SN (16), dan SA (22). DP dan HS ialah pelaku utama yang membacok korban.

"Mereka saling mengejek, kemudian ketika korban ini melintas di depan kelompok ini dikejar dengan menggunakan sepeda motor langsung dibacok," sambung Sudjarwoko.

Konferensi pers ungkap kasus pembacokan di Cilingin, di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020).
Konferensi pers ungkap kasus pembacokan di Cilingin, di Mapolsek Cilincing, Jakarta Utara, Senin (14/12/2020). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Akibat peristiwa ini, korban mengalami dua luka bacok di punggung dan lengan kirinya.

Kondisi korban sudah mulai membaik meski masih harus melewati masa pemulihan.

"Kondisi korban sudah baik, sudah bisa kembali beraktivitas. Cuman memang lukanya belum sembuh," kata Sudjarwoko.

Dari penangkapan ini, polisi juga mengamankan barang bukti tiga senjata tajam yang di antaranya sebilah celurit dan samurai.

Baca juga: Munarman Beberkan Kondisi Rizieq Shihab di Rutan Polda Metro Jaya

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Dengan ancaman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan," ucap Sudjarwoko.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved