Tak Keluarkan Izin Keramaian Tahun Baru, Polisi Bakal Tindak Tempat Usaha yang Buat Kerumunan

Tindak tegas kerumunan, Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). Tindak tegas kerumunan, Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan mengeluarkan izin keramaian untuk kegiatan perayaan malam Tahun Baru 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal menindak tegas pihak yang berupaya membuat kerumunan.

"Kita akan tindak tegas sesuai aturan di masa pandemi Covid-19 ini sudah jelas ya, kita akan tindak secara persuasif dan tindakan tegas di lapangan," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).

Yusri menyebut tindakan tegas itu juga berlaku bagi kafe, restoran, dan tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu yang ditentukan.

"Contoh ada beberapa kafe-kafe yang ada yang memang melebihi jam dan melebih ketentuan, kita ajukan untuk dicabut izinnya," ujar dia.

Polda Metro Jaya juga menyiapkan ribuan personel untuk mengamankan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

"Kekuatan yang akan kita siapkan itu 8.179 personel," tutur Yusri.

Baca juga: Ngamuk di Depan Guru Pembuat Soal Mega-Anies, Ketua DPRD DKI: Bapak Mau Provokasi? Lo Jagoan?

Jumlah itu, jelas Yusri, tidak hanya berasal dari Polda Metro Jaya. TNI dan aparat Pemprov DKI juga turut dilibatkan dalam pengamanan.

"Itu gabungan baik dari Polri, TNI dan Pemprov DKI dalam dua event (Natal dan Tahun Baru)," ujar dia.

Nantinya, pengamanan bakal dilakukan di seluruh gereja, terutama yang berdekatan dengan rumah ibadah lain.

Baca juga: Terbukti Bersalah Ikut Kampanyekan Satu Paslon, Oknum Kepala Sekolah di Depok Didenda Rp 4 Juta

"Ada 316 gereja yang memang berdampingan dengan masjid, sehingga perlu perhatian khusus pengamanan baik itu dari TNI, Polri dan Satpol PP," tutur Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved