Masuk Jakarta Ada Persyaratan Khusus, Simak Penjelasan Tentang Rapid Test Antigen
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.
TRIBUNJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin masuk ibu kota menjalani rapid test antigen atau tes rapid antigen.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan kebijakan ini mulai berlaku selama masa angkutan Natal dan tahun baru.
"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ucapnya, Rabu (16/12/2020).
Syafrin Liputo menyebut kebijakan ini nantinya bakal diterapkan di seluruh moda transportasi umum, baik itu darat, laut, dan udara.
"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," kata Syafrin Liputo di Balai Kota DKI.
Lantas apa itu rapid test antigen?
Baca juga: Mengaku Tak Pegang Ditagih Iuran Listrik, Pria Ini Cekik dan Tusuk Petugas PLN karena Emosi
Rapid Test Antigen
Dikutip dari Covid19.go.id, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan terkait Rapid Test Antigen.
"Rapid test antigen mendeteksi bagian luar virus, dengan sampel berupa mukus yang diambil melalui swab, sama seperti swab PCR (polymerase chain reaction)," jelas Wiku, Selasa (1/12/2020).
Dikutip dari Kompas.com, di Indonesia menggunakan dua jenis rapid test, yakni rapid test antibodi dan rapid test antigen.
Pada rapid test antibodi, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah darah.
Baca juga: 9 Murid Laki-laki Jadi Korban Aksi Guru Bejat, Dirayu Main Game dan Selfie Setelah Dicabuli
Pemeriksaan ini dapat dilakukan pada komunitas (masyarakat).
Sedangkan pada rapid test antigen, spesimen yang diperlukan untuk pemeriksaan ini adalah swab orofaring atau swab nasofaring.
Pemeriksaan ini dilakukan di fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) yang memiliki fasilitas biosafety cabinet.
Rapid test antigen digunakan untuk mendeteksi kasus orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) pada wilayah yang tidak mempunyai fasilitas pemeriksaan Reverse Transcriptase-Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau tidak mempunyai media pengambilan spesimen (Swab dan VTM).