Natal dan Tahun Baru 2021

Pandemi Covid-19, Wagub DKI Tegaskan Tak Anggarkan Acara Malam Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memastikan tak mengadakan acara perayaan malam Tahun Baru 2021 tersebut.

Tayang:
TribunJakarta.com/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Bai Kota DKI, Selasa (24/11/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memastikan tak mengadakan acara perayaan malam tahun baru tersebut. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pandemi Covid-19 masih berdampak di DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun memastikan tak mengadakan acara perayaan malam Tahun Baru 2021 tersebut.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menyatakan pihaknya juga tak menganggarkan acara apapun.

"Tidak ada acara. Kami memang tidak menganggarkan," kata Ariza, saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (16/12/2020).

"Tidak kami anggarkan, kok. Jadi tidak ada kegiatan-kegiatan seperti tahun sebelumnya terkait tahun baru," lanjutnya.

Dia mengimbau, warga Jakarta tidak menimbulkan kerumunan saat menjelang pergantian malam tahun baru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya pun telah menyepakati akan memberi sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan.

"Perayaan Natal, Tahun Baru, dan libur akhir tahun ini bisa dilaksanakan dengan baik, tetap bisa dilaksanakan dengan khidmat, tapi tidak ada kerumunan," jelas Ariza.

"Kami minta tidak boleh ada kegiatan yang melanggar, terkait perayaan tahun baru di DKI sendiri tidak melaksanakan perayaan tahun baru," tutupnya.

Tidak Ada Kegiatan di Ancol Saat Malam Tahun Baru 2021

Pemerintah Kota Jakarta Utara menindaklanjuti arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk meniadakan kegiatan keramaian di malam tahun baru, Kamis (31/12/2020) mendatang.

Wakil Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menuturkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan unsur terkait lainnya di Jakarta Utara terkait hal tersebut.

Ali menegaskan, selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi masih diberlakukan, kegiatan keramaian tidak boleh diadakan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved