Bareskrim Bongkar Sindikat Penipuan Bussiness Email Compromise dengan Kerugian Ratusan Miliar Rupiah

Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC)

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews/JEPRIMA
Logo Bareskrim Polri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipuan internasional modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian mencapai ratusan miliar Rupiah.

Upaya cepat itu dilakukan karena penipuan terkait dengan alat medis untuk Covid-19.

Bareskrim hanya membutuhkan waktu sekitar sebulan untuk membongkar sindikat penipuan jaringan Internasional yang melibatkan sejumlah negara, Italia, Argentina, Jerman, Belanda dengan nilai kerugian Rp276 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika menjelaskan kronologi terbongkarnya kasus tersebut.

“Kasus itu berawal pada 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda, terkait kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020,” kata Helmy kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). 
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).  (KOMPAS.com/Devina Halim)

Dalam kasus tersebut, Polri mengamankan tersangka berinisial ODC alias Emeka yang merupakan warga Nigeria dan tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan padahal fiktif.

Selain dua WNA itu, polisi juga mengamankan dua WNI lain, yakni Dani dan Nurul karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

WN Nigeria Emeka, saat ini diketahui mendekam di Rutan Serang, Banten karena terlibat dalam kasus penipuan.

Helmy menuturkan para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan rapid test Covid-19 yang telah dipesan oleh Warga Negara Belanda, senilai USD 3.597.875 atau senilai Rp52,3 miliar yang dikirim ke CP Bio sensor.

Belakangan diketahui, perusahaan tersebut fiktif.

"Jadi ini jaringan, komplotan WNA Nigeria sebanyak lima kasus lintas negara," ujar Helmy.

Sejauh ini, kata Helmy, pihaknya mengungkap penipuan Internasional Modus Email Bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak 5 kasus lintas negara.

Tiga kasus diantaranya terkait Covid-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda kami dapat laporan pada awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata Helmy.

Menurutnya, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp276 Miliar.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved