Bunuh Istri Siri Saat Hamil 9 Bulan, Indra Berharap Tak Dihukum Mati
Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Hendra Supriyatna alias Indra (38) ciut mendengar dia bisa dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana karena membunuh Hilda Hidayah (22).
Indra menyesal dan berdalih sempat berniat menyerahkan diri ke polisi usai membunuh Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019..
Indra berharap penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar tak menjeratnya dengan pasal 340 KUHP yang ancaman hukumannya meliputi hukuman mati.
"Ya enggak mau Pak, jangan dihukum mati," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Harapannya tak dijerat pasal 340 KUHP disampaikan tak sampai lima menit setelah Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menjelaskan pasal untuk Indra.
Meski di awal pemeriksaan Indra baru dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Saiful menuturkan tidak menutup kemungkinan pasal 340 KUHP diterapkan, mengingat pemeriksaan masih bergulir dan berkas belum dilimpah ke Kejaksaan.
"Sementara kita kenakan pasal 338 KUHP dulu, tapi tidak menutup kemungkinan saat penyidikan berlanjut ditemukan (pembunuhan) direncanakan kita terapkan pasal 340 KUHP," ujar Saiful.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen pun membenarkan kemungkinan Indra dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Pasalnya Indra ditangkap pada Rabu (16/12/2020) di Semarang lalu digelandang ke Jakarta sehingga masih perlu menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Termasuk dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena saat kejadian korban sedang mengandung, anak dari hasil hubungan dengan pelaku," tutur Zen.
Selain Indra, Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang berperan membantu Indra membuang lalu mengubur jasad Hilda juga dijerat pasal 338 KUHP.
Bedanya Unyil disangkakan pasal 56 KUHP tentang Membantu Kejahatan, dia terlibat membantu Indra mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi.
Baca juga: Aksi 1812: Ribuan Brimob Dikerahkan, Polda Banten Sekat Massa Arah Jakarta, Respons Kapolda DKI
Baca juga: 10.503 Titik di Jakarta Timur Telah Disemprot Disinfektan
Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Dijerat Pasal Berlapis Bunuh Ibu Hamil: Kesal Karena Korban Minta Nikah
Jasad Hilda sendiri ditemukan pada 7 April 2019 silam dalam keadaan setengah terkubur dan kondisi jasad yang sudah cukup membusuk.
Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sendiri berisi:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana rnati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.