Buron 1 Tahun Lebih, Begini Penyesalan Suami Siri Bunuh Ibu Hamil yang Jasadnya Dibuang di Tol

Pembunuh ditangkap setelah setahun lebih menjadi buronan. Selain itu, identitas korban juga telah diketahui.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Hendra Supriyatna alias Indra (kanan) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (kiri) saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (16/12/2020). 

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.

Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan, Sempat Berputar-putar di Karawang

"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).

UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.

Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, dia menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

Hendra Supriyatna alias Indra (kiri) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (kanan) saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Hendra Supriyatna alias Indra (kiri) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (kanan) saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kita baru kenakan pasal 338 karena pelaku utamanya ini kan baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV.

Dalam bus yang dikemudikan Indra saat masih bekerja jadi sopir bus ini dia memukul bagian kepala Hilda dengan balok kayu hingga tewas.

Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Berikut Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

"Kaos dan celana yang saat kejadian dikenakan korban serta surat hasil Visum et Repertum terkait hasil autopsi jasad korban dari RS Polri Kramat Jati," tuturnya.

Pengungkapan kasus pembunuhan Hilda makan waktu lama karena saat jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 silam tak ada identitas yang melekat.

Ketiadaan identitas ini membuat penyelidikan sempat buntu, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum memiliki e-KTP.

Baru pada Senin (14/12/2020) identitas Hilda diketahui, di hari tersebut juga Unyil diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di kawasan Cawang.

Sementara Indra yang kini beralih profesi jadi sopir ekspedisi diringkus di Kecamatan Harjosari, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020). (tribunjakarta nia/bima putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved