Curhat Unyil Buka Tabir Gelap Jasad Ibu Hamil di Tol Jagorawi, Stres Tapi Takut Dipenjara
Curhatan Unyil (20) membuka tabir gelap kasus kasus pembunuhan ibu hamil bernama Hilda Hidayah (22). Ia stres takut dipenjara.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Keluarga Korban Tak Bisa Sembunyikan Emosi

Emosi Keluarga Hilda Hidayah (22) memuncak saat pengungkapan kasus pembunuhan Hilda di Mapolsek Makasar.
Mereka dihadirkan saat polisi menggelar jumpa pers dengan membawa tersangka Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).
Mereka pun diminta menjauh sementara dari lokasi jumpa pers guna mencegah hal tak diinginkan.
Kakak ipar Hilda, Abudin (45) mengaku marah saat diberitahu personel Polsek Makasar pada Senin (14/12/2020) bahwa sudah nyaris dua tahun Hilda tewas.
"Selama ini kita berusaha mencari keberadaannya, tanya sana-sini. Tanya ke teman-teman si Indra di terminal. Mereka bilang Hilda sehat-sehat saja," kata Abudin di Makasar, Jakarta Timur, Kamis (17/12/2020).
Sepengetahuan keluarga, Hilda dan Indra yang hubungan tak direstui sudah menikah siri pada Desember 2018 lalu tinggal bersama di Cikarang, Bekasi.
Selepas menikah siri pihak keluarga tak lagi mendapat kabar dari Hilda dan Indra, terlebih saat Indra berhenti dari pekerjaan sebagai sopir bus Mayasari.
Usai membunuh lalu membuang jasad Hilda yang sedang hamil sembilan bulan pada 3 April 2019 silam, Indra beralih profesi jadi sopir truk ekspedisi.
"Tidak ada harga lagi, saya mau pelaku dihukum mati. Bila perlu, kalau ada lebih (berat) dari hukuman mati saya ambil itu. Tidak ada harga lagi untuk hukuman mati, bila perlu keduanya dihukum mati," ujarnya.
Dia mengaku kesal saat mengetahui Unyil terlibat dalam pembunuhan Hilda namun selama ini justru merahasiakannya, padahal Unyil mengenal Abudin.
Mereka saling kenal karena pada 2019 silam Indra masih merupakan sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang, Unyil kernet bus.
Sementara keluarga Hilda menjalankan usaha warung makan di Terminal Kampung Rambutan, Hilda dan Indra pun saling kenal di terminal.
"Kalau sama pelaku utamanya (Indra) saya kenal, sama kernet (Unyil) juga kenal, tapi enggak terlalu akrab saja. Saya berharap di pengadilan nanti kedua pelaku ini dihukum mati," tuturnya.
Bila mengacu hasil pemeriksaan sementara penyidik Unit Reskrim Polsek Makasar, Indra dan Unyil dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.