Korban Mutilasi di Saluran Irigasi
Duga Pelaku Terinspirasi Game Online, Kuasa Hukum Yakin Pemutilasi Bebas Hukuman Mati Karena Ini
A (17) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Siti Nawiroh
TRIBUNJAKARTA.COM - Manusia silver berinsial A (17) pemutilasi Donny Saputra (24) diyakini akan bebas dari hukuman mati meski dijerat pasal pembunuhan berencana.
A (17) dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Ia diketahui membunuh dan memutilasi korban Donny Saputra.
"Pasal yang diterapkan, yaitu Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338, yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ucap Kanit I Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Herman Edco Simbolon.
TONTON JUGA:
Meski demikian, status A yang masih di bawah umur dapat mempengaruhi vonis hakim dalam persidangan nanti.
Sebab, Undang-Undang tentang Perlindungan Anak mengatur keringanan hukuman untuk pelaku tindak pidana di bawah umur.
FOLLOW JUGA:
Bukti bahwa A merupakan korban kekerasan seksual juga bisa jadi dipertimbangkan dalam persidangan.
"Kami tetap proses sesuai hukum yang berlaku. Kalau keringanan itu ada, tapi itu ranah di pengadilan," tegas Herman.
Sementara itu pembina dan advokat Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PAHAM), Evi Risna Yanti, selaku pendamping hukum pelaku, yang mendampinginya saat rekonstruksi di Bekasi Selatan, Bekasi, Rabu (16/12/2020) mengungkapkan keyakinannya.
Evi menjelaskan, status AYJ yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.
Baca juga: Wanita Paruh Baya Meninggal di Kamar Mandi Indekos Tebet, Terkuak karena Bau Minyak Kayu Putih
"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.
Menurut Evi, AYJ sejauh ini sudah mengakui perbuatannya dan menyesali apa yang telah dilakukan terhadap korban mutilasi bernama Donny Saputra (24).
FOLLOW JUGA: