Natal dan Tahun Baru 2021

Gubernur Anies Larang Kafe-Restoran Buka Hingga Larut Malam Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
ISTIMEWA/Dokumentasi Sudin Kominfotik Jakarta Utara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Dermaga JICT 2, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperketat aturan jelang libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Hal ini dilakukan demi meminimalisir penularan Covid-19 di masa libur panjang akhir tahun ini.

Peraturan ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Aturan berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Dalam aturan itu, Anies membatasi operasional tempat wisata dan hiburan hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Dengan demikian, tempat wisata, kafe, hingga restoran tidak boleh hingga larut malam pada malam pergantian tahun.

"Pelaku usaha, pengelola,penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, bioskop, dan tempat kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai dengan pukul 21.00 WIB," bunyi Sergub itu dikutip TribunJakarta.com, Kamis (17/12/2020).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga meminta para pengelola tempat wisata dan hiburan untuk membatasi jumlah tamu hanya 50 persen.

Aturan soal pembatasan jumlah orang ini sama seperti yang diterapkan saat ini di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari total kapasitas," tulis Anies dalam seruannya.

Selama masa pengetatan aturan ini, Pemprov DKI bekerja sama dengan TNI/Polri demi menegakkan aturan protokol kesehatan.

"Mematuhi protokol pencegahan Covid-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satpol PP bersama Perangkat Daerah dan Aparat  TNI/Polri," tuturnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengimbau seluruh warganya tetap berada di rumah selama masa libur Natal dan tahun baru.

"Memprioritaskan untuk berada di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk  kegiatan mendasar atau mendesak," ucapnya.

Bila terpaksa beraktivitas di luar rumah, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini meminta masyarakat menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Setiap orang agar memakai masker, menjaga jarak aman, dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan," ujarnya.

Khusus tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021 atau selama masa Natal dan tahun baru, Anies hanya memperkenankan masyarakat keluar untuk beribadah saja.

Dengan demikian, bila tak ada kepentingan mendesak diharapkan tetap berada di rumah.

"Memenuhi protokol pencegahan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama Perangkat Daerah dan Aparat  TNI/Polri," tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved