Pembunuh Ibu Hamil di Tol Jagorawi: Dari Hati yang Paling dalam Saya Mohon Maaf
Hendra Supriyatna alias Indra (38) berdalih menyesal sudah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya, Hilda Hidayah dalam kondisi hamil.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Hendra Supriyatna alias Indra (38) berdalih menyesal sudah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya, Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam.
Dia beralasan kesal karena sejak Hilda mengandung anaknya di usia kehamilan lima bulan terus meminta hubungan diresmikan secara hukum negara.
Meski sudah tinggal satu atap di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi Indra menolak meresmikan pernikahan mereka karena sudah lebih dulu memiliki istri dan anak.
Baca juga: Pembunuh Ibu Hamil 9 Bulan yang Mayatnya Dikubur di Tol Jagorawi Dijerat Pasal Berlapis
"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf, sudah lama saya menyesal. Untuk keluarga Hilda Hidayah saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Maafin saya," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Indra yang saat kejadian bekerja sebagai sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang mengaku sempat terniat menyerahkan diri ke polisi.
Namun tak dilakukan karena alasan yang sama saat dia menolak permintaan Hilda meresmikan hubungan secara hukum, yakni memiliki tanggungan keluarga.
Dia juga mengaku berusaha menutupi perbuatannya dengan cara mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, pun jasad hanya setengah terkubur.
"Enggak terkubur sepenuhnya karena waktu itu buru-buru, sudah malam. Kalau bekas injakan di punggung itu enggak sengaja, pas mau bawa dari Cikarang ke lokasi jasadnya mau jatuh ke tangga (bus), jadi ditahan (diinjak)," ujarnya.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan upaya Indra menutupi pembunuhan dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).
Unyil merupakan kernet saat Indra masih bekerja sebagai sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV.
"Untuk identitas saat kejadian memang tidak dibawa korban. Tapi handphone korban dibuang oleh pelaku di kawasan Kalimalang, Cibitung," tuturnya.
Jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 oleh seorang warga yang saat kejadian sedang mencari burung love bird di area taman kota Tol Jagorawi.
Ketiadaan identitas membuat penyelidikan yang dilakukan jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar dan Satreskrim Polrestro Jakarta Timur sempat buntu.
Meski berita penemuan jasad santer di media massa, pihak keluarga tak sadar korban merupakan Hilda karena sepengetahuan mereka Hilda urung hamil.
Kakak Ipar Hilda, Abdun (45) mengatakan pihak keluarga sebelumnya terakhir berkomunikasi dengan korban pada bulan Desember 2018 silam
"Kita sebenarnya sudah menanyakan Hilda di mana ke teman pelaku ini, tapi katanya Hilda sekarang di Cikarang. Tinggal sama pelaku yang kerja sebagai sopir Bus Mayasari," kata Abdun.
Pelaku dijerat pasal berlapis
Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat ganjaran atas perbuatannya.
Meski untuk sementara kedua pelaku yang membuang lalu mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Pelaku yakni, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) berpeluang tak hanya menghabiskan 15 tahun di penjara sebagaimana ancaman maksimal pasal 338 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.
"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).
UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.
Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, dia menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.
"Kita baru kenakan pasal 338 karena pelaku utamanya ini kan baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.
Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV.
Dalam bus yang dikemudikan Indra saat masih bekerja jadi sopir bus ini dia memukul bagian kepala Hilda dengan balok kayu hingga tewas.
"Kaos dan celana yang saat kejadian dikenakan korban serta surat hasil Visum et Repertum terkait hasil autopsi jasad korban dari RS Polri Kramat Jati," tuturnya.
Pengungkapan kasus pembunuhan Hilda makan waktu lama karena saat jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 silam tak ada identitas yang melekat.
Ketiadaan identitas ini membuat penyelidikan sempat buntu, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum memiliki e-KTP.
Baru pada Senin (14/12/2020) identitas Hilda diketahui, di hari tersebut juga Unyil diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di kawasan Cawang.
Sementara Indra yang kini beralih profesi jadi sopir ekspedisi diringkus di Kecamatan Harjosari, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020).
Pelaku berdalih sempat ingin serahkan diri
Hendra Supriyatna alias Indra (38) mengaku menyesal telah membunuh lalu membuang jasad istri sirinya yang sedang hamil, Hilda Hidayah (22).
Indra yang nyaris dua tahun kabur setelah membunuh Hilda pada Rabu (3/4/2019) silam mengaku sempat berniat menyerahkan diri ke polisi.
"Awalnya mau menyerahkan diri, tapi enggak berani karena harus kerja menghidupi keluarga. Saya kan punya keluarga juga," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Dalih sudah memiliki istri dan anak itu juga yang disampaikan saat menolak permintaan Hilda agar pernikahan mereka diresmikan secara hukum negara.
Sedari usia kandungan Hilda lima bulan, Indra yang saat kejadian bekerja sebagai Sopir bus Mayasari menjadikan alasan tersebut menolak permintaan korban.
"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil, karena dia minta tanggung jawab (nikah secara hukum negara). Dia sering marah-marah ke saya karena itu," ujarnya.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan untuk sementara Indra hanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Bukan 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah ditangkap pada Rabu (16/12/2020).
"Kalau dari hasil pemeriksaan nanti ditemukan pembunuhan sudah direncanakan kita kenakan pasal 340 KUHP," tutur Saiful.
Sementara Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang membantu Indra membuang jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi juga dikenakan pasal 338 KUHP.
Saat kejadian Unyil merupakan kernet bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV yang dikemudikan Indra.
Baca juga: Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi Dibunuh dalam Bus
Dalam bus tersebut Indra memukul kepala Hilda hingga tewas menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus hingga tewas lalu dibuang di taman kota Tol Jagorawi.
Jasad Hilda ditemukan seorang warga secara tak sengaja saat menangkap burung Love Bird pada Minggu (7/4/2019) sekira pukul 07.00 WIB.
Motifnya diduga kesal minta dinikahi
Hendra Supriyatna alias Indra (38) hanya tertunduk saat digelandang ke Mapolsek Makasar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolsek Makasar dia mengaku membunuh lalu membuang jasad istri sirinya Hilda Hidayah (22).
Sopir bus Mayasari itu mengaku membunuh Hilda pada 3 April 2019 lalu membuang jasadnya di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar.
Jasad Hilda yang saat kejadian hamil sembilan bulan anak hasil hubungannya dengan Indra ditemukan warga pada Minggu 7 April 2020.
"Sudah sekitar satu tahun berhubungan. Awalnya enggak niat membunuh, tapi karena dia minta pertanggungjawaban (menikah secara hukum) saya kesal," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Meski saat kejadian Indra dan Hilda sudah tinggal satu atap mengontrak di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi pelaku menolak menikahi korban secara hukum.
Alasannya sebelum berhubungan dengan Hilda, Indra yang kini beralih pekerjaan jadi sopir ekspedisi barang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
Baca juga: Luluh Usai Ngamuk ke Guru Pembuat Soal Anies-Mega, Ketua DPRD DKI: Saya Akan Lapor Ibu Ketum
"Pas membunuh itu saya tahu dia sudah hamil. Kalau selama tinggal ngontrak kadang saya pulang nemuin dia. Karena kan saya juga sudah punya keluarga," ujarnya.
Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar menuturkan Indra membunuh lalu membuang jasad Hilda dibantu Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20).
Unyil yang ditangkap Tim Rajawali Polrestro Jakarta Timur pada Senin (14/12/2020) merupakan kernet saat Indra masih menjadi sopir bus Mayasari.
"Saat korban hamil lima bulan dia sudah meminta untuk disahkan pernikahannya, tapi pelaku menolak. Sebelum kejadian korban dan pelaku sudah sering bertengkar karena masalah ini," tutur Saiful.
Baca juga: Ini Gejala Batuk yang Menunjukkan Kanker Paru-paru
Pertengkaran mencapai puncaknya pada 3 April 2019 lalu, Indra membunuh Hilda menggunakan balok kayu pengganjal pintu bus Mayasari yang dikemudikannya.
Saiful menuturkan taman kota Tol Jagorawi dipilih jadi lokasi pembuangan jasad karena lokasinya jauh dari permukiman warga dan sepi.
"Saat ditemukan korban tidak membawa identitas apa pun sehingga kita sempat kesulitan mengungkap kasus. Setelah identitas korban terungkap pelaku berhasil kita tangkap," lanjut dia.
Indra dan Unyil kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar, keduanya berhasil ditangkap setelah identitas Hilda terungkap pada Senin (14/12/2020).
Baca juga: Terungkap, Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi Ternyata Dibunuh Suami Siri
Dari hasil pemeriksaan sementara keduanya dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.