Pilkada Kota Tangsel
Saksi Muhamad-Saraswati Interupsi Berkali-kali, Rapat Pleno Pilkada Tangsel Berlangsung Alot
Rapat pleno Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 terkait rekapitulasi suara dan penetapan perolehan suara berlangsung alot.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Rapat pleno Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2020 terkait rekapitulasi suara dan penetapan perolehan suara berlangsung alot.
Rapat yang digelar di Hotel Grand Zuri, Serpong, Tangsel itu tidak cukup rampung sehari.
Dari pukul 09.00 WIB sampai tengah malam bahkan dini hari 24.00 WIB, Rabu (16/12/2020), sejumlah perdebatan terjadi.
Sidang masih harus dilanjutkan keesokan harinya karena sejumlah hal dianggap belum selesai secara jelas.
Rapat pleno pun diskors selama sembilan jam, dan akan dimulai kembali pukul 09.00 WIB, Kamis (17/12/2020).
"Waktu saya skorsing sampai besom pagi pukul 09.00 WIB," ujar Pelaksana tugas Ketua KPU Tangsel, selaku pemimpin rapat, M. Taufiq MZ.
Pantauan TribunJakarta.com, rapat dihujani interupsi, terutama dari saksi pasangan calon (paslon) nomor 1, atau perwakilan dari Calon Wali Kota Muhamad dan Calon Wakil Wali Kota Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Diwakili politikus PDI Perjuangan, Drajat Soemarsono, berbagai interupsi dilontarkan.
Sejumlah hal menjadi perdebatan di forum, salah satunya terkait pemusnahan surat suara yang dilakukan pihak KPU Tangsel yang disaksikan Bawaslu Tangsel, pihak kepolisian dan Satpol PP.
Pihak Muhamad-Saraswati merasa tidak dilibatkan dan mempertanyakan dasar hukumnya.
"Yang paling vatal itu adalah kertas suara yang dihanguskan tanpa sepengetahuan kita. Dan itu menjadi catatan penting. Apa lagi berita acaranya tidak sampai kepada kami. Bahkan tadi Ketua KPU Pak Mujahid mengatakan, penghapusan surat suara itu disampaikan kepada kita, akjhirnya itu ditarik lagi, itukan suatu kebohongan dalam suatu rapat," ujar Drajat usai rapat.
Namun perkara pemusnahan itu sudah rampung dibahas. Pihak KPU Tangsel membacakan peraturan KPU terkait pemusnahan surat suara yang lebih atau rusak agar tidak disalahgunakan.
Selain itu yang membuat jalannya sidang berlarut-larut adalah terkait selisih daftar pemilih tambahan (DPTb) atau pemilih yang menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan (suket).
Di beberapa TPS, jumlah absen DPTb yang terdaftar berbeda dengan jumlah surat suara.
Perkara itu terus diprotes saksi paslon 1 dengan meminta pembuktian dengan membuka kotak.
"Satu, proses dari awal sampai pleno hari ini itu, banyak kejanggalan-kejanggalan, banyak rekapitulasi-rekapitulasi yang butuh perbaikan butuh kecermatan. Terbukti bahwa apa yang kita katakan itu dibenarkan Bawaslu juga KPU terkait dengan administrasi rekapitulasi, perbaikan-perbaikan itu," ujarnya.
Sementara, saksi paslon 2, mewakili Calon Wali Kota Siti Nur Azizah dan Calon Wakil Wali Kota Ruhamaben, terlihat hanya sesekali menanggapi perdebatan.
Di sisi lain, saksi paslon 3, yang mewakili Calon Wali Kota Benyamin Davnie dan Calon Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan, cenderung pasif.
Meski secara penghitungan, kemenangan paslon 3 sudah digenggaman, namun pihaknya seperti enggan berbenturan dengan saksi paslon 1 untuk menguasai forum agar sidang selesai lebih cepat.