Libur Natal dan Tahun Baru
Libur Natal dan Tahun Baru, ASN Tangsel Dilarang Keluar Kota
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas.
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) Tangerang Selatan (Tangsel) dilarang bepegian keluar kota pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Hal itu diungkapkan Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, saat dihubungi TribunJakarta.com, Jumat (18/12/2020).
"Kita mengimbau untuk ASN diminta untuk dalam libur panjang ini tidak keluar daerah," ujar Benyamin.
Sementara, imbauan serupa disampaikan kepada warga Tangsel secara umum.
Benyamin meminta warga Tangsel untuk tetap di rumah dan menikmati hari libur bersama keluarga, seminimal mungkin beraktivitas di luar rumah.
"Kalau untuk masyarakat diminta untuk membatasi diri berkegiatan," ujarnya.
Imbauan tersebut disampaikan dalam rangka mengantisipasi penularan Covid-19 yang lebih luas.
Baca juga: Gunakan Baju Pencak Silat, Bawa Badik dan Jimat Saat Hendak Aksi 1812, Pria Ini Ngaku Buat Jaga Diri
Baca juga: Kebakaran di Pasar Minggu Jakarta Selatan, Pasangan Suami Istri Tewas di Lantai 2 Kontrakan
Baca juga: Penyekatan Massa Aksi 1812, Polisi Amankan 2 Remaja yang Bawa Tembakau Sintetis Gorila
Selain itu, beberapa kebijakan baru juga diterapkan, di antaranya pembatasan jam operasional tempat kuliner dan mal yang dibatasi.
Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020) sampai Jumat (8/1/2020) mendatang, mal dan tempat kuliner hanya boleh beroperasi sampai pukul 19.00 WIB.
Kegiatan peribadatan pada hari raya Natal pun dibatasi, dan dianjurkan secara virtual.