Mulai Hari Ini Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020) kendaraan pribadi dilarang melintas di kawasan Kota Tua.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADE LIANA
Keramaian kawasan Kali Besar, Kota Tua Jakarta Barat, pada Sabtu malam, (29/8/2020). Muda-mudi hingga dewasa tua berdatangan untuk berjalan-jalan atau berbelanja. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAJARTA.COM, GAMBIR - Mulai hari ini, Jumat (18/12/2020) kendaraan pribadi dilarang melintas di kawasan Kota Tua.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, larangan ini dibuat sehubungan dengan adanya uji coba low emission zone atau kawasan rendah emisi pada 18 Desember hingga 23 Desember 2020.

"Area penerapan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," ucap Syafrin.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2019). (TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci)

Syafrin menyebut, bagi masyarakat yang hendak mengunjungi Kota Tua bisa memanfaatkan layanan angkutan umum yang disediakan, seperti commuter line turun di Stasiun Jakarta Kota, bus Transjakarta beserta feeder, atau sepeda.

"Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok," ujarnya.

Meski demikian, area parkir tersebut disediakan terbatas lantaran Pemprov DKI ingin masyarakat beralih menggunakan angkutan umum yang telah disediakan.

Pengguna kendaraan pribadi yang parkir di Area Parkir Taman Kota Intan nantinya bisa melanjutkan perjalanan dengan bus transjakarta rute GR4.

Adapun bus transjakarta rute GR4 ini melayani rute Taman Kota Intan-Museum Bahari mulai Rabu kemarin hingga Sabtu (19/12/2020).

Kemudian, transjakarta juga menyediakan rute bus GR5 untuk mengeksplor kawasan Kota Tua yang beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Selama penerapan uji coba kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua, Dishub DKI bakal melakukan rekayasa lalu lintas.

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua tersebut," tuturnya.

Berikut rekayasa lalu lintasnya: (U=utara, S=selatan, B=barat, T=timur)

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;

• Arus Lalu Lintas U-S dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved