Korban Mutilasi di Saluran Irigasi

Pemutilasi Pegawai Minimarket Teringat Temannya, Pengacara Sebut Ada 5 Anak Korban Sodomi Lain

Remaja berinisial A (17) buat pengakuan nekat membunuh lalu memutilasi Donny Saputra di kediamannya di wilayah Jakasampura, Bekasi beberapa waktu lalu

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Evi Risnayanti Kuasa Hukum AYJ (17) tersangka kasus mutilasi di Bekasi.  

TRIBUNJAKARTA.COM - Remaja berinisial A (17) buat pengakuan nekat membunuh lalu memutilasi Donny Saputra di kediamannya di wilayah Jakasampura, Bekasi beberapa waktu lalu.

Selain sakit hati, A yang diketahui menjadi korban pelecehan Donny mengaku tak ingin ada korban berikutnya.

Hal itu diungkapkannya kepada kuasa hukumnya, Evi Risnayanti.

"Dia teringat mau membunuh itu, jangan sampai ada korban lain,"

"Kalau ini orang (Donny) masih ada, nanti melakukan hal serupa kepada yang lain," ucap Pengacara dari Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) tersebut, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Tak Tahu Mama Rieta Adalah Ibu Nagita Slavina, Dimas Ahmad: Barusan Tahunya Searching di Google

Selain itu, sebelum membunuh Donny, A teringat dengan rekannya yang merupakan kakak beradik.

Diduga kakak beradik tersebut sempat menjadi korban sodomi oleh Donny.

"Kejadian (sodomi) di tempat lain dan para korban melaporkan kepada pelaku (A),"

Follow juga:

"Ada beberapa juga yang sedang kita dampingi," ucap Evi.

Dijelaskan A, selain dirinya, Donny juga melakukan pelecehan kepada anak-anak di bawah umur.

Sekitar 4 sampai 5 orang dari umur 12 hingga 17 pernah jadi korban sodomi Donny.

"Ada, ada (korba lain) dan itu korbannya masih kecil-kecil semua, sekitar 4 hingga 5 orang dari umur 12 hingga 17 tahun yang menjadi korban sodomi," ungkap Evi.

Baca juga: Bukti Cukup, Ruben Onsu Akan Laporkan Akun Pembully Betrand Peto: Udah Terlanjur Sakit Hati

Evi sejauh ini, masih terus menggali informasi terkait pengakuan A.

Beberapa korban pelecehan seksual sesama jenis nantinya akan dihadirkan sebagai saksi agar meringankan ancaman tersangka. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved