Korban Mutilasi di Saluran Irigasi
Pemutilasi Pegawai Minimarket Teringat Temannya, Pengacara Sebut Ada 5 Anak Korban Sodomi Lain
Remaja berinisial A (17) buat pengakuan nekat membunuh lalu memutilasi Donny Saputra di kediamannya di wilayah Jakasampura, Bekasi beberapa waktu lalu
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
"Kami masih kordinasi, apakah anak-anak ini nantinya bisa diharikan ke persidangan, kami juga ingin minta anak-anak ini didampingi psikolog atau tim hukum untuk kemudian dijadikan rekomendasi untuk majelis hakim," tegasnya.
Terancam hukuman mati
Atas perbuatannya membunuh lalu memutilasi jasad Donny mejadi 5 bagian, A dikenakan pasal 340 KUH Pidana subsider 338 yaitu pembunuhan yang diawali dengan perencanaan, ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
Dijelaskan Evi, A dipercaya bakal terbebas dari ancaman hukuman mati.
Evi mengungkap, pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin memberikan keadilan hukum pada AYJ.
"Kami berpikirnya dia (A) tidak akan kena itu (ancaman hukuman mati) ya, karena beliau itu masih anak-anak bukan orang dewasa," kata Evi.
Evi menjelaskan, status A yang merupakan anak di bawah umur tentunya akan menjadi landasan untuk meringankan hukuman yang menjeratnya atas kasus pembunuhan tersebut.
"Karena kita melihat anak ini sebenarnya sudah mengaku ya, beliau sudah mengakui perbuatannya, kita akan meminta keringanan saja kepada majelis hakim mengingat dia masih usia muda," terangnya.
Pada malam kejadian
Sebelum tewas dibunuh lalu dimutilasi, pegawai minimarket, Donny Saputra sempat buat kaget A.
Pasalnya, perlakuan Donny tengah malam di hari kejadian membuat A kaget.
Sekitar pukul 00.15 WIB di kediamannya di kawasan Jakasampurna, Kota Bekasi, A terbangun.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai manusia silver ini kaget melihat celana trainingnya sudah terbuka.
Saat itu, Donny rupanya meminta A untuk berhubungan sesama jenis.
Baca juga: Kisah Penerima Kartu Prakerja, dari Seorang Petugas Keamanan Kini Jadi Supervisor Usai Pelatihan
Hal itu terungkap saat polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi pada, Senin (7/12/2020) lalu.