Tanggapi Kasus Rizieq Shihab, Buya Yahya: Biasakan Berkomentar Baik dan Jangan Berdusta

Pengasuh Lembaga Pengembangan Dakwah dan Pondok Pesantren Al-Bahja Buya Yahya menanggapi mengenai kasus Rizieq Shihab.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Dion Arya Bima Suci
Habib Rizieq Shihab datangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Imam Besar FPI itu memilih datang sehari lebih awal karena tidak ingin ada hal yang simpang siur tentang dirinya. 

Tak hanya itu, Buya mengingatkan kepada semua pihak agar tak menambah keruh suasana.

"Mari kita berkomentar baik. Dengan penuh kebijakan menangani kasus ini demi ketentraman bangsa ini. Apalagi ada channel YouTube yang isinya mengadu domba, untuk itu pemerintah hendaknya menciduk channel yang memfitnah itu," aku Buya Yahya.

Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan, Sempat Berputar-putar di Karawang

Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan agar seluruh pihak berdoa agar terjaga ketentraman negeri ini dan kasus Rizieq tuntas.

"Kita harus berdoa, jangan sampai pandai berteriak tetapi anda tak pernah berdoa. Anda tadi malam bangun tidak untuk berdoa? Kita perlu serius, kita perlu mengadu ke Allah secara serius apa yang terjadi tentang tokoh-tokoh Islam dan ulama. Kita juga mengikuti proses hukum secara prosedur yang telah ditentukan UU Negara," tegas Buya Yahya.

Buya Yahya saat sedang mengisi acara kajian di Cirebon.
Buya Yahya saat sedang mengisi acara kajian di Cirebon. (Tangkapan Layar Instagram/buyayahya_albahjah)

Bahkan Buya Yahya berpesan agar semua pihak juga tak membuat gaduh dengan pernyataan kontroversialnya.

"Biasakan berkomentar baik dan jangan membuat provokasi serta berdusta demi kebenaran yang diyakini," papar Buya Yahya.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November 2020.

Pemimpin FPI itu dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan 216 KUHP tentang Upaya Melawan Petugas.

Baca juga: Ayah Pernah Nikah Lagi, Atta Ungkap Sikap Ibu di Baliknya: Mereka Mencintai Karena Sang Pencipta

Selain Rizieq, polisi juga menetapkan lima tersangka lainnya, yakni:

1. Ketua Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Harris Ubaidilah
2. Sekretaris Panitia Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ali Alwi Alata
3. Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Pembantu Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Maman Suryadi
4. Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Ahmad Sobri Lubis
5. Kepala Seksi Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq, Idrus

Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan jadwal sidang praperadilan perdana atas permohonan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

"Sidang (praperadilan) pada hari Senin tanggal 4 Januari 2021, pukul 09.00 WIB," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).

Adapun sidang praperadilan bernomor registrasi 150/pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Hakim yang akan memimpin jalannya sidang praperadilan bernama Akhmad Sayuti.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved