Terjerat Pasal Berlapis, Begini Penyesalan Suami Siri Bunuh Ibu Hamil yang Jasadnya Dibuang di Tol

Polisi akhirnya berhasil mengungkap pembunuh ibu hamil yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Makasar.

Penulis: Kurniawati Hasjanah | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta.com/Bima Putra
Mayat perempuan misterius alias Mrs X ditemukan terkubur ala kadarnya di taman kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur. Foto diambil Minggu (7/4/2019). Belakangan terungkap Mrs X adalah Hilda Hidayah (22), istri muda Hendra Supriyatna alias Indra (38) yang saat dibunuh sedang hamil tua. Terbaru, Polres Makasar dan Tim Rajawali Polres Metro Jakarta Timur menangkap Indra dan temannya Unyil, Rabu (16/12/2020). (Inset) Indra (kanan) didampingi Unyil (kiri) di Polsek Makasar, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap pembunuh ibu hamil yang jasadnya dibuang di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur.

Pembunuh ditangkap setelah setahun lebih menjadi buronan. Selain itu, identitas korban juga telah diketahui.

"Korban bernama Hilda Hidayah (22) alamat Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat," ujar Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar kepada TribunJakarta.com.

Saiful menjelaskan, pembunuh utama sekaligus pembuangan jasad ibu hamil merupakan suami siri Hilda, Hendra Supriyatna alias Indra (38).

TONTON JUGA:

"Pelaku awalnya berpacaran dengan korban. Saat berpacaran si korban masih gadis, sementara pelaku sudah berkeluarga," kata Saiful.

Status Indra yang sudah berkeluarga dan memiliki anak membuat pihak keluarga Hilda tak merestui hubungan sehingga keduanya lalu merahasiakan hubungan.

Baca juga: 6 Titik Prioritas Penanganan Banjir Diperbaiki, Pemkot Jakarta Pusat Harap Tidak Ada Lagi Genangan

Kakak ipar Hilda, Abdun (45) menuturkan keduanya terus merahasiakan hubungan lalu memutuskan tinggal bersama di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

"Desember 2018 pihak keluarga dapat kabar kalau mereka sudah menikah siri dan tinggal bersama. Setelah nikah siri Hilda enggak ngasih kabar lagi ke keluarga," ujar Abdun.

FOLLOW JUGA:

Ketiadaan kabar membuat pihak keluarga tak mengetahui bahwa Hilda hamil sembilan bulan, termasuk saat kabar penemuan jasad santer di media massa.

Abdun menyebut pihak keluarga baru mengetahui Hilda tewas setelah anggota Polsek Makasar menemui mereka pada Senin (14/12/2020) pagi.

"Kita sebenarnya sudah menanyakan Hilda di mana ke teman pelaku ini, tapi katanya Hilda sekarang di Cikarang. Tinggal sama pelaku yang kerja sebagai sopir Bus Mayasari," tuturnya.

Baca juga: Detik-detik Ibu Hamil Dibunuh Suami Siri dalam Bus, Berawal saat Korban Datangi Pelaku di Terminal

Saiful menuturkan setelah pihak keluarga mengonfirmasi jasad Hilda berdasar pakaian yang dikenakan, penyelidikan yang sempat buntu berlanjut.

Berdasarkan keterangan pihak keluarga penyelidikan berujung pada penangkapan Muhammad Qhairul Fauzie alias Unyil (20) di kawasan Cawang pada Senin (14/12).

Hendra Supriyatna alias Indra (kanan) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (kiri) saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (16/12/2020).
Hendra Supriyatna alias Indra (kanan) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (kiri) saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Unyil ini ditangkap Tim Rajawali, dia merupakan kernet dari bus yang dikemudikan Indra, pelaku utama pembunuhan. Dari keterangan Unyil lalu kita tangkap Indra," sambung Saiful.

Kasus pembunuhan Hilda baru terungkap karena saat ditemukan tidak ada identitas yang melekat pada korban, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal.

Baca juga: Tak Siap Lihat Anak Patah Hati, Ruben Onsu Beri Pesan Bijak ketika Betrand Peto Mulai Naksir Cewek

Penyesalan Indra

Hendra Supriyatna alias Indra mengaku menyesali perbuatannya yang telah menghabisi nyawa Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019.

Ia merasa kesal karena Hilda terus meminta hubungan diresmikan secara hukum negara sejak usia kehamilan lima bulan.

Kendati telah tinggal satu atap di Cikarang, Indra tegas menolak meresmikan hubungan mereka karena telah memiliki istri dan anak sebelumnya.

"Dari hati yang paling dalam saya mohon maaf, sudah lama saya menyesal. Untuk keluarga Hilda Hidayah saya mohon maaf yang sebesar-besarnya. Maafin saya," kata Indra di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).

Baca juga: Punya Suami Konglomerat, Begini Pengorbanan Nia Ramadhani Jadi Penari Kostum Boneka Demi Mikhayla

Indra yang saat kejadian bekerja sebagai sopir bus Mayasari P9BC rute Kampung Rambutan-Cikarang mengaku sempat terniat menyerahkan diri ke polisi.

Tetapi niat itu diurungkannya karena memiliki tanggungan keluarga.

Dia juga mengaku berusaha menutupi perbuatannya dengan cara mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, pun jasad hanya setengah terkubur.

"Enggak terkubur sepenuhnya karena waktu itu buru-buru, sudah malam. Kalau bekas injakan di punggung itu enggak sengaja, pas mau bawa dari Cikarang ke lokasi jasadnya mau jatuh ke tangga (bus), jadi ditahan (diinjak)," ujarnya.

Terjerat pasal berlapis

Jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar memastikan kedua pelaku pembunuhan Hilda Hidayah (22) pada 3 April 2019 silam mendapat ganjaran atas perbuatannya.

Meski untuk sementara kedua pelaku yang membuang lalu mengubur jasad Hilda di taman kota Tol Jagorawi, Kecamatan Makasar hanya dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Pelaku yakni, Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) berpeluang tak hanya menghabiskan 15 tahun di penjara sebagaimana ancaman maksimal pasal 338 KUHP.

Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan pihaknya berencana menjerat pelaku dengan pasal berlapis guna memperberat masa hukuman mereka di penjara.

Baca juga: Kesaksian Laskar FPI dalam Rombongan Rizieq soal Penembakan, Sempat Berputar-putar di Karawang

"Karena korban saat kejadian sedang hamil jadi pelaku juga akan kami jerat dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata Zen di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur Rabu (17/12/2020).

UU khusus tersebut disangkakan karena saat kejadian kedua pelaku mengetahui bahwa Hilda sedang hamil sembilan bulan yang tak lain anak dari Indra.

Namun karena Indra lebih dulu berkeluarga dan memiliki anak, dia menolak meresmikan pernikahan siri mereka secara hukum negara.

Hendra Supriyatna alias Indra (kiri) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (kanan) saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020).
Hendra Supriyatna alias Indra (kiri) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (kanan) saat dihadirkan di Mapolsek Makasar, Jakarta Timur, Rabu (16/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

"Kita baru kenakan pasal 338 karena pelaku utamanya ini kan baru ditangkap, harus pemeriksaan lebih lanjut. Bukan tidak mungkin kita kenakan pasal 340 KUHP juga," ujarnya.

Zen menuturkan barang bukti yang digunakan dalam penetapan tersangka yakni unit bus Mayasari Kampung Rambutan-Cikarang berpelat B 7069 IV.

Dalam bus yang dikemudikan Indra saat masih bekerja jadi sopir bus ini dia memukul bagian kepala Hilda dengan balok kayu hingga tewas.

Baca juga: Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan, Berikut Bedanya dengan Rapid Test Antibodi dan PCR

"Kaos dan celana yang saat kejadian dikenakan korban serta surat hasil Visum et Repertum terkait hasil autopsi jasad korban dari RS Polri Kramat Jati," tuturnya.

Pengungkapan kasus pembunuhan Hilda makan waktu lama karena saat jasad Hilda ditemukan pada 7 April 2019 silam tak ada identitas yang melekat.

Ketiadaan identitas ini membuat penyelidikan sempat buntu, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal karena Hilda belum memiliki e-KTP.

Baru pada Senin (14/12/2020) identitas Hilda diketahui, di hari tersebut juga Unyil diringkus jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur di kawasan Cawang.

Sementara Indra yang kini beralih profesi jadi sopir ekspedisi diringkus di Kecamatan Harjosari, Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (16/12/2020). (tribunjakarta nia/bima putra)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved