Para Penumpang Bus di Terminal Kampung Rambutan Wajib Bawa Surat Hasil Rapid Test Antigen
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jony imbau calon penumpang membawa surat hasil rapid test antigen.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Suharno
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Jony imbau calon penumpang membawa surat hasil rapid test antigen.
Pemprov DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan syarat hasil rapid test antigen jadi syarat keberangkatan mulai tanggal 18 Desember 2020.
Oleh sebab itu, pihak Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur terus mengimbau para calon penumpang untuk membawa hasil rapid test antigen.
TONTON JUGA:
"Jadi persyaratan harus bawa. Kita mengimbau pada punumpang untuk membuat dan membawa surat rapid test antigen. Sebab itu syarat untuk masuk ke wilayah DKI Jakarta," katanya di lokasi, Sabtu (19/12/2020).
Baca juga: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hentikan Aktivitas Persidangan: Kita Lockdown Lagi
Baca juga: PMI DKI Jakarta Pastikan Stok Darah Aman Hingga Akhir Tahun
Baca juga: Wali Kota Airin Buat Surat Edaran, Warga Tangsel Dilarang Gelar Hajatan Sampai Januari Tahun Depan
Baca juga: Link Live Streaming Liga Italia Parma Vs Juventus di RCTI, Pirlo Tak Ingin Hilang 3 Poin Lagi
Saat ini, di Terminal Kampung Rambutan belum menyediakan fasilitas untuk rapid test antigen.
Sehingga calon penumpang diimbau untuk melakukan rapid test antigen secara mandiri.
"Untuk sementara belum ada. Rapid test antigen masih mandiri dilakukan oleh penumpang masing-masing. Apabila nanti ada disediakan di lokasi kita akan memberitahukan," jelasnya.
Sejauh ini, Made memastikan perjalanan dari Terminal Kampung Rambutan sudah aman lantaran pihaknya telah melakukan ramp check kendaraan sedari Jumat (18/12/2020).
