Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Tempat Umum
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2021 di tempat umum
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2021 di tempat umum.
Hal itu tertulis dalam keterangan resmi Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Sabtu (19/12/2020), yang juga termaktub dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020.
Penularan Covid-19 adalah hal yang paling diantisipasi dari perayaan akhir dan awal tahun itu.
"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," terang Arief.
Surat edaran juga mengatur tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," jelasnya.
Baca juga: Rumah Miring Kaca Hingga Lorong Lonceng Semarakkan Liburan Anda di Jakarta Aquarium & Safari
Baca juga: Polisi Bantah Pernyataan Ketua Umum PA 212 Soal Peserta Aksi yang Bawa Senjata Tajam dan Ganja
Baca juga: Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Korlap Demo 1812 Pekan Depan
Arief R Wismansyah menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak.
Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021," tegasnya
Untuk area perkantoran, Arief R Wismansyah mewajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50%, kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan.