Pemkot Tangerang Larang Perayaan Tahun Baru 2021 di Tempat Umum

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2021 di tempat umum

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
ISTIMEWA/Dokumentasi Pemkot Tangerang
Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membuka kegiatan Pembinaan Kelola Tata Tertib Administrasi Ekspor Impor Bagi Pelaku Usaha yang diinisiasi oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM (Indagkop UKM) Kota Tangerang, Rabu (4/11/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tegas melarang warganya untuk merayakan Tahun Baru 2021 di tempat umum.

Hal itu tertulis dalam keterangan resmi Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Sabtu (19/12/2020), yang juga termaktub dalam Surat Edaran No. 443.1/3903-Disbudpar/2020.

Penularan Covid-19 adalah hal yang paling diantisipasi dari perayaan akhir dan awal tahun itu.

"Terlebih kondisinya sekarang Kota Tangerang statusnya masih zona merah," terang Arief.

Surat edaran juga mengatur tentang pembatasan kegiatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 yang ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan, kafe, rumah makan, dan tempat wisata yang berlaku mulai tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas. Dan jam operasional hanya sampai pukul 21.00 WIB," jelasnya.

Baca juga: Rumah Miring Kaca Hingga Lorong Lonceng Semarakkan Liburan Anda di Jakarta Aquarium & Safari

Baca juga: Polisi Bantah Pernyataan Ketua Umum PA 212 Soal Peserta Aksi yang Bawa Senjata Tajam dan Ganja

Baca juga: Polda Metro Jaya Agendakan Panggil Korlap Demo 1812 Pekan Depan

Arief R Wismansyah menekankan agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk kegiatan ibadan dan pemenuhan kebutuhan mendasar dan mendesak.

Sedangkan bagi pelaku usaha dapat membatasi operasional usaha hanya sampai pukul 19.00 WIB.

"Ini khusus untuk tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 - 3 Januari 2021," tegasnya

Untuk area perkantoran, Arief R Wismansyah mewajibkan menerapkan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dengan batas maksimal pegawai yang bekerja dalam satu waktu sebesar 50%, kecuali untuk yang sifatnya pelayanan masyarakat dan kegawatdaruratan.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved