Antisipasi Virus Corona di DKI
Ada Terminal Bayangan, Rapid Test Antigen Dianggap Tak Efektif Jadi Syarat Keberangkatan
Pengurus PO Sahabat di Terminal Pulo Gebang, Martahan Hutagaol mengatakan pemberlakuan syarat tersebut menimbulkan celah di terminal bayangan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Perusahaan otobus (PO) di Terminal Pulo Gebang, Jakarta Timur mempertanyakan efektivitas hasil rapid test antigen jadi syarat keberangkatan penumpang.
Pengurus PO Sahabat di Terminal Pulo Gebang, Martahan Hutagaol mengatakan pemberlakuan syarat tersebut menimbulkan celah di terminal bayangan.
Yakni lokasi keberangkatan bus ilegal di luar area terminal yang berada di pinggir jalan sehingga penumpang bisa mengakses bus tanpa perlu ke terminal.
"Tidak ada pengawasan di terminal bayangan. Percuma dibuat aturan ini kalau penumpang masih berangkat dari terminal bayangan," kata Martahan saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Minggu (20/12/2020).
Menurutnya terminal bayangan yang selalu disinggung setiap tahun, khususnya saat libur panjang jadi masalah yang belum berhasil diselesaikan pemerintah.
Terminal bayangan dinilai merugikan karena beda dengan PO resmi di terminal karena mereka tidak membayar retribusi ke pemerintah daerah.
"Apakah pemerintah lupa sama terminal bayangan? Kalau (syarat rapid test antigen) diterapkan di terminal AKAP (antar kota antar provinsi) tapi ada terminal bayangan percuma," ujarnya.
Martahan meminta pemerintah lebih serius memberantas keberadaan terminal bayangan bila rapid test antigen diberlakukan jadi syarat keberangkatan.
Baca juga: Kebakaran di Asrama Mako Brimob Depok Berhasil Dipadamkan
Baca juga: Imbas Syarat Rapid Tes Antigen, Pemesanan Tiket Bus di Terminal Pulo Gebang Turun 30 Persen
Baca juga: Kaleidoskop 2020, Petaka Banjir 1 Januari yang Tewaskan 5 Warga Jakarta Timur
Pasalnya meski aturan baru berlaku tanggal 18 Desember 2020 lalu penurunan jumlah pemesan tiket bus anjlok jadi sekitar 30 persen hanya dalam dua hari.
Alasannya pemerintah tak menyediakan rapid test antigen gratis, hanya mengatur ketentuan harga maksimal Rp 250 ribu di pulau Jawa, sementara luar Jawa maksimal Rp 275 ribu.
"Otomatis berkurang, turun sekitar 30 persen. Padahal setelah pandemi, belum lama ini jumlah penumpang baru mulai naik lagi," tuturnya.