Antisipasi Virus Corona di DKI
Penyegelan Diskotek New Monggo Mas, Wagub DKI Jakarta: Lapor Jika Tempat Hiburan Langgar Prokes
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat melapor bila menemukan kafe, restoran, atau tempat hiburan yang melanggar aturan.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat melapor bila menemukan kafe, restoran, atau tempat hiburan yang melanggar aturan.
Jelang libur Natal dan tahun baru 2021 marak ditemukan pelanggaran di sejumlah tempat hiburan.
Terbaru, Satpol PP DKI bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menyegel Diskotek New Monggo Mas di kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat.
Diskotek itu disegel lantaran beroperasi saat PSBB transisi dan ditemukan adanya pengunjung positif narkoba berdasar pemeriksaan petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
“Masyarakat mohon disampaikan kepada kami nanti kami akan beri sanksi sesuai dengan peraturan dan ketentuan,” ucap Ariza, Minggu (20/12/2020).
Baca juga: Ashanty Ungkap Biaya Hidup Menetap di Bali, Istri Anang Hermansyah Curhat Tagihan Kartu Kredit
“Kafe maupun restoran silakan informasikan (bila masyarakat menemukan pelanggaran), kami akan tindak dan beri sanksi,” tambahnya menjelaskan.
Guna mengantisipasi pelanggaran, khususnya terkait protokol kesehatan jelang libur Natal dan tahun baru 2021, Ariza menyebut Pemprov DKI Jakarta bakal bekerjasama dengan TNI-Polri melakukan pengawasan.
“Satpol PP didukung oleh Polda Metro dan Kodam Jaya, serta jajaran lainnya terus memantau, mengawasi, menginspeksi, mengevaluasi, dan juga menertibkan disiplin terhadap kepatuhan peraturan yang ada,” ujar Ariza di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Bagi pemilik tempat usaha, Ariza mengingatkan mereka untuk disiplin dalam menerapkan aturan yang ada, khususnya terkait protokol pencegahan Covid-19.
Baca juga: Posisi Politik Dianggap Kuat Karena Kabar Dipinang Jadi Ketum Partai, Begini Kata Susi Pudjiastuti
Baca juga: Penampakan Bungker Profesor Teroris Upik Lawanga, Terendam Air untuk Redam Suara Uji Peledak
Baca juga: Kesaksian Pak Ecet Urus Bayi Lina Jubaedah, Teddy Jarang Kirim Susu hingga Anak Sule Turun Tangan
“Sudah ada ketentuannya di Perda dan di Pergub, bagi yang melanggar diberi sanksi, mulai dari teguran sampa dengan segel sementar sampai terakhir pencabutan izin,” kata dia.
Untuk diketahui, selama masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemprov DKI memperketat aturan demi mencegah penularan Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Seruan Gubernur (Sergub) nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 Pada Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa selama periode 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, seluruh tempat usaha, baik itu kafe hingga restoran hanya boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.
“Khusus tanggal 24 sampai 27 Desember dan 31 Desember hingga 3 Januari jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 50 persen,” tuturnya.