Pilkada Kota Tangsel

Kubu Muhamad-Saraswati Resmi Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi

gugatan ke MK dilayangkan lantaran menduga adanya pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM)

Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Youtube KPU Tangsel
Tangkapan gambar Paslon nomor 1, Muhamad - Rahayu Saraswati pada debat publik Pilkada tangsel, yang diunduh dari Youtube KPU Tangsel, Kamis (3/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Jaisy Rahman Tohir

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG SELATAN - Pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, resmi menggugat hasil pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) ke Mahkamah Konsitusi (MK), hari ini, Senin (21/12/2020).

"Iya hari ini, Paslon Muhamad-Saraswati resmi mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK. Kita lihat saja perkembangannya," ujar Astaruddin Purba, Kuasa Hukum Tim Kampanye Pemenangan Muhamad-Saraswati, dalam keterangan resminya.

Purba, panggilan karibnya, mengatakan, gugatan ke MK dilayangkan lantaran menduga adanya pelanggaran dan kecurangan secara Terstruktur, Sistematis dan Massif (TSM) pada pesta demokrasi itu. 

"Harus ada edukasi politik, pembelajaran politik kepada rakyat. Keberlangsungan demokrasi harus dijaga dengan sportif bukan dengan kecurangan dan menghalalkan segara cara," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten Bidang Hukum dan Advokasi.

Purba menyoroti sejumlah kejanggalan pada proses Pilkada Tangsel, di antaranya dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses pemenangan paslon.

"Bayangkan saja, secara terbuka dan publik tahu bahwa beberapa hari sebelum pencoblosan tanggal 9 Desember, terdapat keterlibatan KPPS dan PPS yang merangkap sebagai timses Paslon nomor 3 menyebarkan undangan C6 sekaligus bahan kampanye paslon nomor urut 3," tukasnya.

Menurutnya, masih banyak hal lain yang akan diungkap dalam persidangan di MK nanti.

"Ini bentuk tanggung jawab sekaligus pendidikan politik yang kami lakukan kepada masyarakat, kami buktikan di MK, perjuangan belum selesai," tegasnya.

Baca juga: Bus Sekolah Catat Rekor Lokasi Evakuasi Pasien Terbanyak dalam Sehari

Baca juga: Bagus Kahfi Tak Pernah Berpikir Gabung FC Utrecht, Kejadian Ini Justru yang Mengubah Nasibnya

Baca juga: Pemain AC Milan Rafael Leao Cetak Gol Tercepat di Liga Italia, Ternyata Begini Persiapannya

Pihaknya berharap, keadilan didapat saat memasuki proses sidang di MK.

"Sebaiknya didiskualifikasi saja jika paslon tersebut terbukti curang. MK punya kewenangan untuk itu. Menang itu sah. Tapi, kalau menangnya curang, untuk apa," ujarnya. 

Ia yakin gugatan itu akan memberikan hasil yang baik. Sebab, Purba menilai MK lebih kualitatif dalam melihat keadilan.

“Jadi melihat keadilan bukan karena selisih angka hasil Pilkada, tapi lebih kualitatif,” tutupnya.

Seperti diketahui, berdasarkan sidang pleno KPU Tangsel terkait rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pilkada Tangsel Kamis (17/12/2020), pasangan nomor urut 3, Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan mengungguli paslon lainnya dengan 235.734 suara.

Mengalahkan pasangan calon nomor urut 1 Muhamad-Saraswati yang memperoleh 205.309 suara.

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2, Siti Nur Azizah-Ruhamaben mendapatkan 134.682 suara.

Perolehan tersebut berdasarkan 594.711 suara sah dari 2.963 TPS di Tangsel yang telah direkapitulasi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved