Natal dan Tahun Baru 2021

Mal dan Restoran di Bekasi Tutup Pukul 7 Malam Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Tanggal diberlakukannya aturan wajib tutup pukul 19.00  WIB ini berlaku tanggal 24 sampai 25 Desember 2020 yang masuk kategori libur Natal

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Kasat Pol PP Kota Bekasi Abi Hurairah. Abi mengatakan mal dan restoran wajib tutup pukul 19.00 WIB saat libur Natal dan tahu baru. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Satpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah memastikan, pada saat libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru) mal dan restoran wajib tutup pukul 19.00 WIB.

"Baik mal dan rumah makan itu tutup jam 7 malam, kecuali di luar libur natal dan tahun baru," kata Abi saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Tanggal diberlakukannya aturan wajib tutup pukul 19.00  WIB ini berlaku tanggal 24 sampai 25 Desember 2020 yang masuk kategori libur Natal.

Lalu kata dia, tanggal 30 Desember 2020 sampai tanggal 3 Januari 2021 yang masuk dalam kategori libur Tahun Baru 2021.

"Itu semua tempat hiburan, mal, pusat perbelajaan dan restoran tutup pukul 19.00 WIB atau jam 7 malam pada tanggal tersebut," tegas dia.

Dia menjelaskan, langkah pembatasan jam operasional tempat usaha hiburan dan restoran ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kerumunan masyarakat.

Selain itu, pihaknya juga sudah menekankan kepada seluruh pelaku usaha agar tidak menggelar acara pesta malam pergantian tahun.

"Kita akan mobile, memantau yang lebih utama sekarang kan tidak kerumunan, terkait dengan petasan tidak boleh," tegasnya.

Abi menambahkan, untuk personel Satpol PP yang dikerahkan tiap-tiap kecamatan akan diterjunkan sebanyak 28 orang.

Baca juga: Kebakaran Hebat Asrama Mako Brimob Kelapa Dua Depo Diduga Akibat Arus Pendek Listrik

Baca juga: Pelanggan Indihome, Begini Cara Mudah Bayar Tagihan Melalui Kantor Pos, Indomaret dan Alfamart

Baca juga: Optimalisasi Artificial Intellegence Membuat Polri Semakin Profesional dan Modern

Mereka lanjut dia, akan melakukan pengawasan selama 24 jam bergantian dan personel di Mako Satpol PP akan berpatroli bersama unsur keamanan lain seperti TNI-Polri.

"Kita ada 12 kecamatan masing-masing 28 orang polanya bergantian, ada shift satu dan dua nanti kita lakukan secara bergantian itu," tegas Abi. 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved