Virus Corona di Indonesia
Masa Berlaku Surat Rapid Test Antigen di Bandara Soekarno-Hatta Lebih Singkat dari PCR Test
Surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen mempunyai masa berlaku lebih cepat dari PCR test.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Surat bebas Covid-19 dari hasil rapid test antigen mempunyai masa berlaku lebih cepat dari PCR test.
Surat tersebut hanya berlaku selama tiga hari sejak diterbitkan kalau bebas Covid-19.
Sementara, untuk PCR Test berlaku tujuh hari yang sebelumnya sampai 14 hari atau dua pekan.
"Kita menyesuaikan dengan surat edaran Gugus Tugas dan Kemenhub, PCR untuk ke Bali berlaku 7x24 jam sebelum penerbangan," kata Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I bandara Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Senin (21/12/2020).
"Nah untuk Rapid Test Antigen 3x24 jam sebelum penerbangan," tambahnya.
Sebagai informasi, aturan di atas termaktub dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 22 Tahun 2020 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa pandemi Covid-19.
Menurut Handoko, ada dua surat edaran yang beredar, pertama dari Gugus Tugas dan Kemenhub yang baru turun sejak pagi tadi.
"Kemenhub menuliskan pemakaian Rapid Test Antigen kita berlakukan tanggal 22 Desember 2020. Jadi besok semua sudah harus memakai rapid test antigen," ungkap Handoko.
Lebih jauh ia menjelaskan, Rapid Test Antigen diberlakukan untuk seluruh penumpang pesawat yang masuk dan keluar pulau Jawa termasuk melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara tujuan Bali wajib melampirkan hasil PCR Test yang berlaku selama tujuh hari sejak surat diterbitkan.
"Sudah ada surat edaran dari Gubernur Bali, mereka sudah harus setiap yang masuk lewat bandar udara harus melampirkan PCR yang berlaku 7x24 jam. Kalau penerbangan di luar Pulau Jawa, seperti antar Pulau Sumatera Padang- Medan masih berlaku Rapid Test Antibodi," beber Handoko.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, antrean rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta mengular panjang.
Berdasarkan pengamatan mata, sejumlah lokasi rapid test antigen di Terminal 3 dan shelter kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta sudah dipenuhi dengan warga yang ingin dilakukan tes Covid-19.
Usut punya usut, harga rapid test antigen yang jauh lebih murah dibandingkan tempat lain menjadi alasan utama antrean mengular itu.
Anis seorang calon penumpang pesawat mengatakan hal demikian.
Ia mengaku bersama saudaranya berniat melakukan rapid tes antigen di shelter kalayang Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Soalnya di sini paling murah dari yang lain pas saya cek. Cuma Rp 200 ribu, yang lain masih di atas Rp 300 ribu," ujar Anis.
Ia juga mengaku sudah sampai di bandar udara terbesar di Indonesia itu sejak pagi hari.
Demi mendapatkan antrean lebih awal dan mengejar keberangkatannya.
"Enggak apa-apa soalnya murah, antre sebentar duduk juga dan pesawat sata sore juga berangkatnya," sambung dia.
Senada dengan Anis, Yuniar juga berbicara kalau rapid test antigen di Bandara Soekarno-Hatta jauh lebih murah.
"Kan saya bawa anak kecil dan biar enggak repot tes-tes lagi di tempat lain. Sekalian di sini dan murah juga, tinggal tunggu terus terbang," kata Yuniar.
Sebagai informasi, PT Angkasa Pura II menyediakan beberapa alternatif tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta seperti Rapid Test.
Diantaranya PCR test, rapid test antigen atau rapid test antibody yang disediakan untuk menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Tes Covid-19 tersebut tersebar dienam titik di Bandara Soekarno-Hatta, yakni:
1. Airport Health Center Terminal 2 di Shelter Skytrain.
2. Airport Health Center Terminal 3 di SMMILE Center.
3. Airport Health Center Terminal 3 di area lounge umroh.
4. Drive Thru Test Lapangan Parkir Terminal 3 Domestik.
5. Drive Thru Test Lapangan Parkir Terminal 1B.
6. Drive Thru Test Lapangan Parkir Terminal 2D.
Di bandara-bandara PT Angkasa Pura II, seperti Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Husein Sastranegara, tarif PCR test kini menjadi Rp 800 ribu untuk hasil 24 jam setelah pemeriksaan.
Diketahui, tarif sebelumnya mencapai Rp 885 ribu.
Sementara itu untuk tarif rapid test antigen menjadi Rp 200 ribu untuk hasil 15 menit setelah pemeriksaan, dari tarif sebelumnya Rp 385 ribu.
Lalu itu untuk rapid test antibodi tetap Rp 85 ribu.
Baca juga: Polisi Amankan 20 Kendaraan yang Terlibat Balap Liar di Jalan Sudirman-Thamrin
Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Naik 13 Persen Dalam Dua Pekan, Anies Baswedan Soroti Mobilitas Warga
Baca juga: Wagub DKI Jakarta: Pondok Modern Gontor Berkontribusi Besar Melahirkan Figur Nasional
Masuk keluar Jakarta wajib rapid test antigen
Mulai Jumat 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 masuk keluar DKI Jakarta harus bawa surat hasil rapid test antigen.
Apa beda rapid test antigen dengan rapid test antibodi? Berikut penjelasan dan kebijakan rapid test antigen bagi mereka yang bepergian.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan surat hasil rapid test antigen isudah menjadi kebijakan nasional.
Setiap orang bepergian menggunakan transportasi umum keluar masuk Jakarta wajib melampirkan hasil tersebut.
"Itu menjadi kebijakan nasional, artinya bagi maskapai bagi yang akan membeli tiket itu diwajibkan calon penumpangnya melakukan hasil rapid," ucap Syafrin dalam keterangan suara, Rabu (16/12/2020).
Kebijakan tersebut berlaku untuk semua angkutan umum, baik angkutan udara, angkutan laut dan angkutan darat.
Untuk kendaraan pribadi, lanjut Syafrin, masih belum diberlakukan kebijakan penyertaan surat hasil rapid test antigen.
"Enggak (untuk kendaraan pribadi), bagi calon penumpangnya yang wajib menyertakan hasil rapid test," kata dia.
Syafrin menjelaskan prioritas pengecekan akan dilakukan dari jalur udara untuk orang-orang yang akan keluar masuk ke wilayah Jakarta.
"Kita prioritasnya di udara untuk menyertakan itu (rapid test antigen)," kata dia.