Sekretaris Umum FPI Munarman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke Polda Metro Jaya

Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Sekretaris Umum FPI Munarman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin melaporkan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman ke Polda Metro Jaya.

Zainal Arifin yang sekaligus mantan Ketua PCNU melaporkan terkait dugaan penghasutan.

Laporan diterima dengan Nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

Alasan Munarman dipolisikan karena menyebut 6 Laskar FPI yang bentrok dengan polisi tidak memegang senjata.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal di Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020).

Baca juga: Kubu Muhamad-Saraswati Resmi Gugat Hasil Pilkada Tangsel ke Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Bus Sekolah Catat Rekor Lokasi Evakuasi Pasien Terbanyak dalam Sehari

Baca juga: Pemain AC Milan Rafael Leao Cetak Gol Tercepat di Liga Italia, Ternyata Begini Persiapannya

"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu lho, itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," tambahnya.

Zainal juga menyertakan sejumlah barang bukti hasil tangkapan layar dari ponsel dan flash disk.

"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," pungkasnya.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggara Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, Pasal 15 dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved