Perkara Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Terdakwa Djoko Tjandra Cs Hadapi Sidang Putusan Kasus Surat Jalan Palsu Besok

Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
TribunJakarta/Bima Putra
Djoko Tjandra saat mengikuti sidang tuntutan kasus surat jalan palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Tiga terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra bakal menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sidang putusan ketiga terdakwa yakni Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dan Brigjen Prasetijo Utomo dijadwalkan pada Selasa (22/12/2020).

"Rencananya besok jam 10 siang," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ahmad Fuady saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (21/12/2020).

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung berharap putusan sesuai tuntutan mereka.

Yakni Djoko divonis dengan hukuman dua tahun penjara, Brigjen Prasetijo hukuman dua tahun enam bulan, dan Anita dengan hukuman dua tahun penjara.

"Mudah-mudahan divonis sesuai tuntutan," ujarnya.

Dalam sidang dakwaan sebelumnya kasus berawal saat Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020 lalu saat berstatus buronan.

Djoko yang berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 seharusnya tak bisa melakukan perjalanan dengan bantuan surat jalan palsu.

Anita yang merupakan pengacara Djoko Tjandra dalam kasus hak tagih Bank Bali meminta bantuan kepada Brigjen Prasetijo agar dibuatkan surat jalan palsu.

Brigjen Prasetijo yang saat kejadian menjabat sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri membuatkan surat jalan dengan tujuan perjalanan dinas.

Menggunakan surat jalan palsu itu Djoko Tjandra berangkat dari Bandara Halim Perdanakusuma memakai pesawat charter ke Pontianak.

Baca juga: Depresi Orang Tua Cerai, Seorang Anak di Kelapa Dua Ancam Bunuh Ibu dan Adiknya Pakai Pisau

Baca juga: Identitas Pria yang Ditemukan Tewas Bersimpah Darah di Bekasi Utara Terungkap, Berikut Ciri-cirinya

Baca juga: Pantau Penyebaran Covid di Perbatasan Depok-Jakarta, UPNVJ Gelar Rapid Tes Massal

Dalam kasus ini Djoko dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto 55 ayat KUHP, juncto pasal 64 KUHP.

Brigjen Prasetijo dijerat pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat KUHP, juncto 426 KUHP.

Sementara Anita dijerat pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 KHUP, juncto 223 KUHP.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved