Coba Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Racik Ganja Menjadi Dodol

Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua peracik ganja oplosan berinisial KA dan SN.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Barang bukti narkoba yang diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua peracik ganja oplosan berinisial KA dan SN.

Mereka menyamarkan dan mengedarkan ganja dalam bentuk susu, kopi, dan dodol.

Kepada polisi, tersangka SN mengaku mempelajari cara ganja oplosan secara autodidak.

"Dia produksi itu belajar autodidak karena seperti membuat makanan biasa saja," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono, Selasa (22/12/2020).

Budi menjelaskan, tersangka membuat makanan dan minuman tersebut dengan komposisi 50 persen ganja.

Setelahnya, susu, kopi, dan dodol ganja tersebut dijual ke orang-orang tertentu melalui Whatsapp Group.

"Mereka tidak iklan di mana-mana, ada komunitasnya dan media sosial seperti Whatsapp (WA) Group. Jadi hanya di WA Group itu orang bisa memesan," terang dia.

Budi merincikan, barang bukti yang diamankan antara lain susu ganja seberat 4.831 gram, kopi ganja 1.718 gram, dodol ganja 1.870 gram, dan ganja kering seberat 1.267 gram.

"Tersangka ini mengemas ganja dalam makanan siap saji, baik itu dodol, susu, dan kopi," ujar dia.

Baca juga: Presiden Jokowi Tunjuk Tri Rismaharini Jabat Menteri Sosial Gantikan Juliari Batubara

Baca juga: 9 Orang Positif Covid-19 Setelah Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir 

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Wadi Sabani menyebut kemasan ganja dalam berbagai bentuk ini merupakan modus baru untuk mengedarkan narkoba.

"Ini termasuk modus baru, terutama yang susu ganja. Tujuannya pasti untuk mengelabui petugas, makanya disamarkan," tutur Wadi.

Kedua tersangka kini mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Edarkan lewat WhatsApp

Polres Metro Jakarta Selatan menangkap dua orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved