Antisipasi Virus Corona di DKI
Masa Berlaku Rapid Test Antigen Hanya 3 hari, Penumpang Kereta Api: Ribet Harus Test Lagi
Pasien rapid antigen Covid-19 menyayangkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 hanya berlaku 3 x 24 jam, terlalu sebentar.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pasien rapid antigen Covid-19 menyayangkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid antigen Covid-19 hanya berlaku 3 x 24 jam.
Pasien tersebut merupakan penumpang kereta api yang telah memiliki tiket.
Satu di antaranya Abdul Hari (29), yang menyayangkan masa berlaku surat keterangan hasil rapid test antigen Covid-19.
"Saya sangat menyayangkan, hanya tiga hari doang, kan sebentar," kata Abdul, sapaannya, kepada TribunJakarta.com, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Sebabnya, Abdul akan berada di Surabaya selama tujuh hari.
"Ribet sih kalau masa berlakunya hanya tiga hari. Mau tidak mau saya ikut rapid antigen lagi kalau mau pulang ke Jakarta," keluh Abdul.
"Saya kan soalnya beli tiket kereta api untuk pulang-pergi," lanjut Abdul, yang enggan difoto.
Baca juga: Kronologi 5 Pelajar Dikeluarkan dari Sekolah Setelah Buat Video TikTok Injak Rapor
Diketahui, biaya rapid antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Rp85 ribu.
Artinya, Abdul menghabiskan Rp170 ribu untuk dua kali rapid test antigen Covid-19.
Hanya untuk penumpang
Masyarakat yang tidak memiliki tiket kereta api tidak dapat melakukan rapid test antigen Covid-19 di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat.
Berdasarkan pengamatan TribunJakarta.com di lokasi, Selasa (22/12/2020) siang, terdapat satu keluarga yang hendak rapid test antigen Covid-19 di sana.
"Kalau bukan penumpang kereta tidak bisa ikut (rapid antigen)," kata Sudrajat bersama istri dan putranya, kepada TribunJakarta.com, di lokasi.
Pria berusia 42 tahun ini pun terpaksa meninggalkan lokasi dan mencari tempat rapid lainnya.