Natal dan Tahun Baru 2021

Operasi Jelang Nataru, Ratusan Botol Miras hingga Puluhan Wanita Penghibur Diamankan di Depok

Satpol PP Kota Depok gencar operasi penertiban jelang natal dan tahun baru, pihaknya berhasil amankan ratusan botol minuman keras dan wanita penghibur

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Satpol PP Kota Depok.
Wanita ‘penghibur’ terjaring operasi penertiban Satpol PP Kota Depok. Satpol PP Kota Depok gencar operasi penertiban jelang natal dan tahun baru, pihaknya berhasil amankan ratusan botol minuman keras dan wanita penghibur 

Laporan Wartawan  TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mulai gencar menggelar operasi penertiban menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2021.

Sasaran operasinya adalah peredaran minuman keras dan praktik perbuatan asusila.

“Ini kami lakukan selain penegakan Perda juga dalam rangka menekan perayaan tahun baru, pengalaman kami sering ada pesta minuman beralkohol. Harapan kami penertiban ini bisa mengurangi perayaan tahun baru,” kata Ketua Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/12/2020).

“Terlebih sekarang di masa pandemi karena ada larangan berkerumun. Nah ini harapannya bisa mengurangi aktivitas-aktivitas yang terbiasa merayakan tahun baru dengan minuman beralkohol dan berkerumun,” timpalnya lagi.

Lienda berujar, pada Sabtu (19/12/2020) malam beberapa hari lalu, pihaknya berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras dari enam toko.

Wanita ‘penghibur’ terjaring operasi penertiban Satpol PP Kota Depok.
Wanita ‘penghibur’ terjaring operasi penertiban Satpol PP Kota Depok. (Satpol PP Kota Depok.)

“Total minuman 111 botol dari enam toko pada hari Sabtu, malam. Kami sita dan akan disidang untuk selanjutnya kita musnahkan,” jelasnya.

Tak hanya ratusan botol miras, sebanyak 51 wanita dan 25 pria juga terjaring operasi ini.

Lienda mengungkapkan, puluhan wanita yang terjaring ini merupakan Wanita Penghibur, yang kerap menemani para pria hidung belang saat mengkonsumsi minuman beralkohol.

Botol minuman keras terjaring operasi penertiban Satpol PP Kota Depok.
Botol minuman keras terjaring operasi penertiban Satpol PP Kota Depok. (Satpol PP Kota Depok.)

“Ada beberapa wanita penghibur yang menemani minum-minum, nongkrong-nongkrong. Kalau PSK-nya masih harus kami dalami,” ungkapnya.

Terakhir, Lienda berujar operasi serupa akan digelar secara rutin, dan turut menyertakan pelaksanaan rapid tes Covid-19.

Baca juga: PROFIL KH Yahya Cholil Staquf, Calon Pengisi Jabatan Menteri Agama yang Pernah Jadi Jubir Gus Dur

“Ini peringatan, dari aspek legalitas jual beli objeknya juga kan minuman beralkohol tidak ada izin. Dari sisi pembatasan aktivitas usaha juga melanggar, nah ini untuk perizinannya akan kami tindak lanjuti. Akan kami pantau ada bidang penegak yang bakal ditindaklanjuti. Rencana razia berikutnya juga akan kami lakukan rapid tes,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved