Pertimbangan Hakim Vonis Djoko Tjandra Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung.
Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara terhadap Djoko Tjandra dalam kasus surat jalan palsu.
Vonis tersebut lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan Jaksa Kejari Jakarta Timur dan Kejaksaan Agung.
Yakni dua tahun penjara dalam kasus surat jalan palsu yang digunakan saat Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak pada Juni 2020 lalu.
"Yang memberatkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirat, Selasa (22/12/2020).
Pertimbangan pertama karena saat kejadian Djoko berstatus buronan kasus hak tagih Bank Bali tahun 1999 yang belum sempat dieksekusi jadi terpidana.
Interpol pun menetapkan red notice atau status buronan terhadap Djoko Tjandra yang lalu disebut terhapus secara otomatis dalam waktu lima tahun.
Yakni rentan waktu 2009-2014, penghapusan red notice secara otomatis ini sempat jadi polemik sampai akhirnya Mabes Polri memberi penjelasan.
Di tahun 2020 Djoko berniat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas kasus Bank Bali lewat Anita Kolopaking sebagai pengacara.
Namun saat itu pemerintah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) karena pandemi Covid-19 sehingga Djoko butuh surat bebas Covid-19.
Dalam amar putusannya Sirat menyatakan surat bebas Covid-19 yang dibuat di RS Polri Kramat Jati dengan bantuan Brigjen Prasetijo Utomo adalah palsu.
"Terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas Covid-19," ujarnya.
Pertimbangan Majelis Hakim menyatakan surat palsu karena berdasar keterangan dokter RS Polri Kramat Jati yang membuat surat Djoko tak hadir saat pemeriksaan.
Dia hanya diwakili oleh seseorang yang mengaku bernama sepertinya, hal ini mengacu pada keterangan dokter Pusdokkes Polri sebagai saksi di sidang.
Sebagaimana JPU, Sirat menyatakan Djoko melanggar pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dalam hal ini surat jalan palsu dan surat bebas Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/djoko-tjandra-saat-memberi-keterangan-selasa-22122020.jpg)