Antisipasi Virus Corona di DKI

Rapid Test Antigen di Stasiun Gambir Hanya Untuk Penumpang Kereta Api

Masyarakat yang tidak memiliki tiket kereta api tidak dapat melakukan rapid antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat

Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Tim medis sedang mempersiapkan alat rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). Masyarakat yang tidak memiliki tiket kereta api tidak dapat melakukan rapid antigen Covid-19 di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat 

Antrean dimulai dari pendaftaran yang biayanya Rp85 ribu per orang.

Setelah mendaftar, mereka diminta duduk di kursi yang disediakan. 

Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Sejumlah penumpang kereta api melakukan rapid antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Jarak kursi tersebut juga agak berjauhan guna menghindari kerumunan.

Setelah itu, terdapat seorang dari pihak Stasiun Gambir yang memanggil nama-nama mereka guna melakukan rapid antigen Covid-19

Di sana, terdapat tiga orang yang memeriksa penumpang menggunakan alat untuk memeriksa rapid antigen Covid-19

Saat diperiksa, hidung pasien dimasukan alat.

"Kira-kira delapan menit, hasil rapidnya sudah keluar," kata Ray Hernando (30), kepada TribunJakarta.com, di lokasi.

"Alhamdulillah saya negatif," lanjutnya.

Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020).
Seorang penumpang kereta api melakukan rapid test antigen Covid-19, di Stasiun Gambir Sisi Utara, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Selasa (22/12/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT)

Diketahui, masa berlaku rapid antigen Covid-19 ini sekira tiga hari.

"Iya, masa berlakunya 3 x 24 jam," tutup Ray.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved