Bermula dari Kode 555, Polisi Bisa Bongkar Sindikat 201 Kg Sabu di Petamburan

Semuanya bermula dari kode 555, Polisi menangkap 11 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat diwawancarai awak media, di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2020). Semuanya bermula dari kode 555, Polisi menangkap 11 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menangkap 11 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Sebanyak 201 kilogram sabu ditemukan di dalam sebuah mobil di kawasan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, 11 orang tersangka itu merupakan jaringan narkoba internasional.

"Ini memang jaringan internasional, kita mengikuti dan berhasil kita amankan awalnya 10 orang dan sekarang kita tangkap lagi satu orang," kata Yusri kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Menurut Yusri, kemasan sabu itu memiliki kode yang sama dengan kurir narkoba yang ditembak mati di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Januari 2020 lalu.

"Dari barang itu kode yang sama '555'. Ini adalah barang yang memang jaringan international dari Timur Tengah," ungkap dia.

Sebelum membongkar peredaran 201 kilogram sabu, polisi sudah melakukan profiling terhadap pelaku.

Baca juga: Sepekan Diintai Polisi, Peredaran 201 Kg Sabu di Petamburan Akhirnya Terbongkar

Penyelidikan itu dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Sudah hampir seminggu kita mem-profiling, tim sudah selidiki selama seminggu dan berhasil menemukan memang akan masuk barang haram ini ke Indonesia," kata Yusri.

Menurut Yusri, barang haram tersebut hendak dikirim ke suatu tempat sehingga petugas melakukan penangkapan di jalan.

"Kita tangkap di jalan karena memang dari hasil profiling kita harus mengetahui dulu barang ini mau dikirim ke mana, sehingga kita ikuti," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu (19/8/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, saat dijumpai wartawan di Pasar Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Rabu (19/8/2020). (TribunJakarta.com/Dwi Putra Kesuma)

Yusri menjelaskan, 11 orang yang berhasil diamankan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam mengedarkan narkoba.

"Ya perannya masing-masing mulai dari menerima, mengantar, dan perannya semua ada masing-masing," ujar Yusri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved