Kemendagri Temukan 6 Kejanggalan Anggaran DPRD DKI, Taufik Ngamuk: Kalau Ngomong Dipilah Dong

Untuk itu, politisi Gerindra ini mengaku ingin mengajak pihak Kemendagri berdiskusi terkait RAPBD 2021.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Tribunjakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik saat ditemui di DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (30/9/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik angkat bicara soal temuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengungkap adanya kejanggalan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) untuk DPRD DKI.

Menurutnya, pos anggaran yang tertera dalam RAPBD tidak semuanya diperuntukan untuk para anggota dewan.

Untuk itu, politisi Gerindra ini mengaku ingin mengajak pihak Kemendagri berdiskusi terkait RAPBD 2021.

"Jadi, jangan kita sudah buat ada aturan baru, kemudian itu disalahkan. Makanya, sebenarnya kalau ngomong dipilah dong, ada kegiatan DPRD, ada kegiatan kesekwanan," ucapnya, Rabu (23/12/2020).

Taufik menjelaskan, selama ini DPRD DKI memiliki dua pos anggaran yang berbeda, yaitu untuk kegiatan rutin anggota legislatif dan satu lagi untuk urusan administrasi yang dikelola Sekretariat Dewan.

"Sekarang kan (kejanggalan) bukan kegiatan kita di DPRD. Itu kan ada dua, ada kedewanan, ada kesekwanan," ujarnya di gedung DPRD DKI.

"Ini urusan kesekwanan, tapi disebutnya DPRD aja gitu," tambahnya menjelaskan.

Dikutip dari Kompas.com, kejanggalan dalam RAPBD 2021 ditemukan setelah dokumen itu dievaluasi ditingkat Kemendagri.

Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri Bahri mengatakan, saat melakukan evaluasi, pihak Kemendagri menemukan adanya peralihan anggaran kegiatan untuk Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang sempat ramai di media massa.

"Isunya anggaran (RKT) dilarikan ke kegiatan. Memang kita lihat ada kegiatan baru (berbeda dari tahun 2020)," ucap Bahri saat ditemui di Lantai 9 Gedung H Kemendagri, Selasa (22/12/2020).

Besarannya pun cukup banyak, jika ditotal, besaran anggaran janggal yang ditemukan Kemendagri untuk kegiatan DPRD DKI mencapai Rp 580 miliar.

Bahri menjelaskan, isi dari kegiatan tersebut cenderung tidak teratur alias ngaco, sehingga Kemendagri melihat anggaran tersebut sebagai anggaran janggal.

Adapun enam temuan anggaran janggal untuk kegiatan DPRD DKI Jakarta tersebut beragam, mulai dari pembelian baju sampai dengan pembelian alat kedokteran.

Belanja pakaian senilai Rp 2 miliar, alat kedokteran Rp 350 miliar

Enam temuan anggaran janggal tersebut yaitu:

Subkegiatan pertama, yaitu subkegiatan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dengan nilai Rp 5.112.555.027 yang diuraikan dalam subrincian obyek belanja:

Belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja modal peralatan studio audio; belanja modal personal computer; dan belanja modal peralatan komputer lainnya pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan kedua berkait Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sebesar Rp 153.649.748.978 yang diuraikan ke dalam obyek belanja:

Belanja gaji dan tunjangan DPRD pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan ketiga pada pembahasan perubahan KUA dan perubahan PPAS dengan nilai Rp 2.310.670.340 diuraikan ke dalam obyek belanja:

Belanja pakaian sipil harian (PSH); belanja pakaian sipil lengkap (PSL); belanja pakaian dinas harian (PDH); dan belanja pakaian sipil resmi (PSR).

Subkegiatan keempat adalah kegiatan publikasi dan dokumentasi Dewan senilai Rp 350.332.264.769 diuraikan ke dalam obyek belanja:

Belanja suku cadang-suku cadang alat kedokteran pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan kelima yaitu kegiatan kunjungan kerja dalam daerah senilai Rp 27.272.043.970 diuraikan dalam obyek belanja:

Belanja perjalanan dinas luar negeri pada Sekretariat DPRD.

Subkegiatan terakhir pada kegiatan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas DPRD senilai Rp 41.458.540.986 diuraikan ke dalam obyek belanja:

Belanja penghargaan atas suatu prestasi pada Sekretariat DPRD.

Total keseluruhan anggaran enam subkegiatan tersebut menjadi Rp 580.135.824.007.

Anggaran diminta dikembalikan ke BTT

Anggaran-anggaran janggal tersebut, kata Bahri, langsung diminta Kemendagri untuk dikembalikan ke anggaran Belanja Tidak Tetap (BTT) sebagai prioritas penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

"Dari BTT kan mereka bisa pakai kalau ada darurat mendesak," kata Bahri.

Pengembalian anggaran janggal tersebut juga dituangkan dalam surat hasil evaluasi Kemendagri kepada Sekertaris Dewan untuk segera melakukan formulasi kembali uraian belanja yang dinilai janggal.

Bahri juga menjelaskan, setelah diminta untuk dilakukan koreksi, Sekretaris Dewan sudah bersurat untuk memastikan kegiatan yang dinilai janggal tersebut ditunda pelaksanaannya untuk tahun ini.

"Kita lihat perkembangan ternyata sudah ada surat dari Ketua Sekwan untuk kegiatan baru tersebut tidak boleh dilaksanakan," ucap Bahri.

Kemungkinan salah input

Kejanggalan-kejanggalan anggaran tersebut, menurut Bahri, kemungkinan disebabkan oleh salah input dari DPRD DKI Jakarta.

Pasalnya, lanjut Bahri, saat ini baru diterapkan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Nomenklatur yang baru memungkinkan kesalahan input data yang berakibat pada kesalahan-kesalahan penamaan kegiatan.

"Salah rumah, salah penempatan kode anggaran saja, karena di 2021 ini sistem baru," kata Bahri.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved