Begini Cara Hitung Pencairan Dana PNS di Tapera.go.id

BP Tapera akan mencairkan dana tabungan pensiunan PNS dan ahli waris PNS pada pekan kedua Januari 2021. Begini cara hitungnya.

Editor: Elga H Putra
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi rupiah. Terbaru, BP Tapera akan mencairkan dana tabungan pensiunan PNS dan ahli waris PNS pada pekan kedua Januari 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - BP Tapera akan mencairkan dana tabungan pensiunan PNS dan ahli waris PNS pada pekan kedua Januari 2021.

Baru-baru ini, PT Taspen (Persero) baru saja menandatangani kerja sama dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) tentang Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Rakyat Pegawai Negeri Sipil (Dana Taperum PNS).

Perjanjian ini ditandatangani oleh Direktur Operasional PT Taspen, Mohamad jufri dan Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro di Kantor Pusat PT Taspen tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Satu diantara kesepakatannya yaitu PT Taspen akan melakukan pembayaran pengembalian Dana Taperum PNS sesuai dengan Data Pengembalian yang disajikan oleh BP Tapera.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro menyampaikan, BP Tapera berkomitmen memberikan kemudahan pelaksanaan pengalihan dan pengembalian Dana Taperum.

"Oleh karena itu Layanan pengembalian Dana Taperum PNS ini akan cepat dan mudah," katanya, Selasa (22/12/2020).

Hal ini karena sudah melalui proses transfer langsung ke nomor rekening milik PNS pensiun sebagaimana yang dilakukan PT Taspen dalam melakukan pembayaran pensiun.

"PNS pensiun tidak perlu datang untuk melakukan verifikasi ke kantor layanan BP Tapera," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Operasional Mohamad Jufri mengatakan, penandatanganan PKS antara BP Tapera dengan Taspen menunjukkan komitmen keseriusan dalam mengembalikan dana tabungan pensiunan PNS.

Untuk melakukan pembayaran pengembalian Taperum bagi penerima pensiun kurang lebih sebanyak 215.462 orang periode bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2020.

Rencananya disalurkan pada minggu ke-2 bulan Januari 2021 melalui proses transfer langsung ke nomor rekening penerima pensiun.

“Semoga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik untuk layanan dan peningkatan kesejahteraan para Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keluarga," tutup Mohamad Jufri

Beberapa waktu lalu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Dr. Drs. Safrizal ZA, M.SI menjelaskan keberadaan BP Tapera adalah amanat dari UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016.

Baca juga: 5 Film yang Bisa Ditonton Saat Natal Bersama Keluarga: Home Alone Sampai A Christmas Carol

Yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan.

Untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi Peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

“Kami siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerjasama antara BP Tapera dengan Pemerintah Daerah," katanya dalam sambutannya pada acara zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia beberapa waktu lalu

"Untuk membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN,” imbuhnya.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan Dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas.

Diantaranya kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, Peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera,” paparnya.

Dijelaskan, besaran simpanan Peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh Pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh Pemberi Kerja.

Baca juga: Catat, Inilah Tempat-tempat di Jakarta Utara dan Kep Seribu yang Ditutup Jelang Nataru 2021

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada Peserta. Dengan demikian, Tabungan milik Peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun dan PNS Aktif sebagai saldo awal Tapera.

Saat ini, BP Tapera sedang melakukan persiapan untuk pengembalian Dana Taperum PNS kepada PNS Pensiun atau Ahli Waris PNS Pensiun yang belum dikembalikan terutama sejak Bapertarum PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018.

Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung di transfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikiasi melalui pemberi kerja selesai di laksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun/ ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Baca juga: Besok Natal, Saatnya Berikan Ucapan: Mau Pakai Bahasa Indonesia Atau Inggris, Ini Sederet Contohnya

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain: KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank.

Sementara itu, untuk Ahli Waris PNS Pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan seperti:

- Surat Kuasa Bermaterai

- KTP Ahli Waris

- Surat Keterangan Ahli Waris

BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul CARA Menghitung Saldo Tabungan PNS Pensiunan di Tapera.go.id dan Syarat Wajib Pencairan di PT Taspen,

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved